Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.
Di depan awak media, juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025). “Pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi, yaitu TD dan SA,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi, TD merupakan Theresia Damayanti selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT ASDP, sementara SA adalah Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025), KPK telah memeriksa dua pihak lainnya, yakni Direktur Utama PT JN Andi Mashuri serta mantan Direktur Utama PT JN tahun 2022, Sri Rahayu Lin Astuti.
Kasus ini mencuat setelah KPK menahan tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP pada 13 Februari 2025. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi (2019–2024), serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono (2020–2024).
KPK mengungkap bahwa proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP melibatkan nilai transaksi sebesar Rp 1,272 triliun. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 893 miliar akibat proses akuisisi yang dinilai sarat penyimpangan tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara oleh BUMN sektor transportasi tersebut. (mad/hdl)










