Sidoarjo (pilar.id) – Pembatasan perayaan Natal dan tahun baru oleh pemerintah ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Mengikuti aturan ini, penerbangan perjalanan dalam negeri pun mensyaratkan bukti vaksin dosis kedua.
Dikatakan General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, terkait aturan tersebut, baik pihak bandara maupun maskapai sudah mensosialisasikan hal ini kepada para pengguna jasa transportasi udara.
“Sesuai surat edaran Kepala Satgas Covid-19, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan telah vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” tegasnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Sisyani menjelaskan bahwa selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak vaksin dosis lengkap sementara mobilitasnya dibatasi.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksin lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib menunjukan hasil RT PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” jelasnya
Ia menambahkan, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. “Surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.
Selain itu, dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka layanan sentral vaksinasi untuk penumpang di lobby Terminal baru T1.
“Kami membuka kembali sentra vaksinasi bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, penyedia dosis vaksin sejak tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022,” kata Sisyani.
Pihaknya juga menambah kios-k PeduliLindungi dari yang semula 12 menjadi 20 kios-k pada area lobby dekat drop zone keberangkatan, anjungan dan lokasi pemeriksaan dokumen sebelum check-in. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan para pengguna jasa agar lebih mudah dan mengurai antrian saat melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan.
“Calon penumpang agar datang 2-3 jam sebelum jam keberangkatan dikarenakan adanya pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen,”pungkasnya. (pat)