Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Cegah Kejahatan Siber, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru
  • Dekatkan Layanan Kesehatan Hewan, Pemprov DKI Operasikan 5 Unit Mobil Klinik Keliling di Lima Wilayah
  • Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar: OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo
  • SGIE Report Tempatkan Indonesia di Peringkat Empat Dunia, BI Akselerasi Ekosistem Halal Lewat FESyar KTI 2026
  • Semarak Muharram 1448 H: YDSF Ajak Anak Yatim Asah Kreativitas Lewat Seni Gerabah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar: OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar: OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

Peristiwa Moh. Usman11 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
OJK serahkan mantan Dirut BPR SAWA Sidoarjo berinisial KI beserta barang bukti ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan pencatatan palsu kredit Rp5,8 miliar.
OJK serahkan mantan Dirut BPR SAWA Sidoarjo berinisial KI beserta barang bukti ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan pencatatan palsu kredit Rp5,8 miliar.

Sidoarjo (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7).

Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara korporasi yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan pada 29 Juni 2026 lalu. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka utama. Tuntutan hukum tetap berjalan meskipun OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha bank tersebut sejak 24 Juli 2024 demi melindungi nasabah.

Pemberantasan rekayasa keuangan ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menegakkan pengawasan industri perbankan secara berjenjang. Penuntasan kasus didasarkan pada hasil pemeriksaan rutin, investigasi khusus, hingga proses penyidikan formal demi menjaga stabilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

Modus Manipulasi Dokumen Pembukuan dan Kredit Fiktif

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari tim penyidik, praktik lancung perbankan ini diduga terjadi dalam kurun waktu antara November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI disinyalir secara sengaja merekayasa pembukuan, laporan keuangan, maupun dokumen internal bank. Hal ini dilakukan demi meloloskan sejumlah fasilitas pinjaman yang menyalahi regulasi perbankan yang sehat.

Tindakan melawan hukum tersebut diwujudkan lewat penginisiasian serta persetujuan sepihak dalam pemberian kredit, perpanjangan masa pinjaman secara berulang, hingga penambahan plafon kredit. Secara terperinci, manipulasi ini menyasar 13 fasilitas kredit yang diatasnamakan 11 debitur tertentu. Akibat kebijakan ilegal ini, total plafon kredit yang dicairkan secara nonprosedural menembus angka Rp5.835.000.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Pihak otoritas menegaskan bahwa penutupan operasional lembaga keuangan di masa lalu tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari para oknum pengurus. Penegakan hukum pidana perbankan dipastikan tetap berjalan hingga memasuki persidangan guna memberikan efek jera.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas tindakan manipulasi sistem perbankan tersebut, tersangka KI dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mempersangkakannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana ketentuan terakhirnya telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Jeratan hukum tersebut juga dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. Selain itu, terdapat sanksi finansial berupa denda maksimal kategori VII dengan nilai mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum Jaga Stabilitas

Penyelesaian berkas perkara pidana perbankan di Sidoarjo ini merefleksikan berjalannya fungsi pengawasan, regulasi, pemeriksaan, serta penyidikan OJK secara konsisten dan profesional. Lembaga pengawas ini memastikan akan terus mendisiplinkan para pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan demi memperkuat tata kelola sektor keuangan.

Guna mengoptimalkan pemberantasan kejahatan kerah putih di sektor jasa keuangan, OJK berkomitmen mempererat kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Langkah kolaboratif ini mencakup koordinasi intensif bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kemitraan lintas lembaga ini diproyeksikan mampu memperkokoh benteng pertahanan sistem stabilitas keuangan nasional dari ancaman kecurangan internal. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

Berita Lainnya

Kemkomdigi berlakukan wajib verifikasi biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru per 1 Juli 2026. Indosat mulai terapkan secara nasional.

Cegah Kejahatan Siber, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru

11 Juli 2026
Pemprov DKI operasikan 5 unit Mobil Klinik Hewan Keliling. Gubernur Pramono Anung tinjau layanan kesehatan hewan terjangkau di RPTRA Mustika Jaktim.

Dekatkan Layanan Kesehatan Hewan, Pemprov DKI Operasikan 5 Unit Mobil Klinik Keliling di Lima Wilayah

11 Juli 2026
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti

SGIE Report Tempatkan Indonesia di Peringkat Empat Dunia, BI Akselerasi Ekosistem Halal Lewat FESyar KTI 2026

11 Juli 2026
YDSF ajak puluhan anak yatim asah kreativitas lewat pembuatan gerabah di Blitar dalam rangka menyambut Muharram dan tahun ajaran baru.

Semarak Muharram 1448 H: YDSF Ajak Anak Yatim Asah Kreativitas Lewat Seni Gerabah

11 Juli 2026
Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bandara Ngurah Rai Gelar Nobar Kejuaraan Dunia Sepak Bola 2026 Gratis hingga Final, Terbuka untuk Umum

10 Juli 2026
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Kemnaker menggandeng bank bjb untuk meningkatkan kapasitas SDM dan optimalisasi layanan perbankan demi pelayanan publik yang transparan.

Kemnaker dan Bank BJB Sepakati Kerja Sama Strategis: Fokus Kembangkan Kompetensi SDM dan Layanan Finansial

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Integritas dan Tata Kelola Kunci Utama Daya Saing Ekonomi Indonesia

10 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Lionel Messi usai laga Argentina lawan Mesir. Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 berkat gol penentu Enzo Fernández

Drama 5 Gol di Atlanta: Comeback Epik Argentina Tekuk Mesir, Segel Tiket Perempat Final Piala Dunia

8 Juli 2026
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Indonesia mencatat sejarah di Gardens by the Bay Singapura lewat Orchid Extravaganza yang menghadirkan lebih dari 30 instalasi seni budaya Nusantara.

Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara

6 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemkomdigi berlakukan wajib verifikasi biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru per 1 Juli 2026. Indosat mulai terapkan secara nasional.

Cegah Kejahatan Siber, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru

11 Juli 2026
Pemprov DKI operasikan 5 unit Mobil Klinik Hewan Keliling. Gubernur Pramono Anung tinjau layanan kesehatan hewan terjangkau di RPTRA Mustika Jaktim.

Dekatkan Layanan Kesehatan Hewan, Pemprov DKI Operasikan 5 Unit Mobil Klinik Keliling di Lima Wilayah

11 Juli 2026
OJK serahkan mantan Dirut BPR SAWA Sidoarjo berinisial KI beserta barang bukti ke Kejari Sidoarjo terkait dugaan pencatatan palsu kredit Rp5,8 miliar.

Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar: OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo

11 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.