Jakarta (pilar.id) – RZ KAW melalui Perpres diyakini berdampak signifikan terhadap Investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, kata pejabat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian rencana zonasi 12 wilayah laut antar wilayah (RZ KAW) pada 2024. “Kalau bicara Kebijakan Kelautan Indonesia, 12 wilayah antarwilayah itu target minimal yang harus segera ditetapkan,” ungkap Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Antariksa Kelautan Kementerian Rasman Manafi dalam acara Maritime Talk: Percepatan Kelautan dan Perikanan Perkembangan Pasca Penerbitan Perpres RZ KAW” di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya 12 wilayah antarwilayah merupakan target minimal, karena total ada 19 wilayah yang memerlukan rencana zonasi. Penetapan zonasi tersebut dipandang perlu sebagai acuan dalam pemberian izin usaha.
Rencana zonasi harus disusun untuk wilayah antarwilayah yang meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi dan dituangkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penataan Ruang Laut. “Minimal 12 RZ KAW, maksimal 19 RZ KAW. Harus kita lengkapi, agar pemanfaatan ruang (laut) antar wilayah bisa optimal,” katanya.
Lebih detail, Manafi menjelaskan, Perpres Nomor 83 Tahun 2020 mengatur RZ KAW Selat Makassar.
Selanjutnya, pada awal tahun 2022 telah ditetapkan tiga peraturan presiden, nomor tiga tentang RZ KAW Laut Jawa, nomor empat tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan nomor lima tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
Wilayah antar laut lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Presiden adalah Laut Natuna dan Natuna Utara; Laut Bali; Laut Banda; Laut Aru; Laut Halmahera; Laut Seram; Laut Maluku; Laut Flores; Laut Sawu; Selat Malaka; Teluk Tulang; Teluk Cendrawasih; Laut Barat Sumatera; Laut Selatan Jawa; Bali dan Nusa Tenggara; dan Laut Utara Papua.
“Sudah ada rencana zonasi wilayah yang pola pemanfaatannya sudah ditentukan, seperti untuk konservasi,” tutup Manafi. (din/Antara)