Jakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhaisil Nazara menyatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara PPATK dan Kemenkeu.
Pernyataan tersebut, mendukung apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Kamis (29/3/2023) kemarin.
Dimana, pada kesempatan tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa tidak ada perbedaan antara data yang ada di PPATK dan Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.
Suahasil menegaskan bahwa adanya perbedaan data yang ada di Kementerian Keuangan karena saat ini, Kemenkeu belum mendapatkan keseluruhan data dari PPATK.
Wamenkeu Suahasil menyebut dari 300 surat terkait transaksi mencurigakan yang dikirim PPATK, baru 200 surat yang ditemima Kemenkeu.
100 surat lainnya, menurut Suahasil masih dibawa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan belum diserahkan ke Kemenkeu.
“Ini ada perbedaan karena Kementerian Keuangan tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH,” terang Suahasil saat media Briefing terkait Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini yang diselenggarakan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Suahasil juga belum mengetahui secara jelas mana surat yang menyatakan adanya transaksi Rp35 triliun. Apakah surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu atau yang dikirimkan ke APH.
“Yang Rp35 triliun itu dipecah jadi dua, ada surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, dapatnya Rp22 triliun, dan surat yagn dikirimkan ke APH dapatnya Rp13 triliun,” lanjutnya.
Klarifikasi dari Kemenkeu melalui Wamenkeu, Suahasil Nazara tersebut mendapatkan tanggapan positif dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Dimana, Mahfud MD juga telah menyampaikan di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI bahwa data yang ada di PPATK dan di Kementerian Keuangan tidak ada yang berbeda.
“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tdk ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang,” cuit Mahfud MD melalui media sosial twitter pribadinya.
Saat menyampaikan presentasi di Komisi III DPR RI, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa adanya perbedaan antara yang disampaikan PPATK dan Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers adalah karena ada perbedaan cara memilah data.
“Angka agregat 349T dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yg sy bilang di DPR. Skrng tinggal penegakan hukumnya,” lanjut Mahfud MD.
Menkopolhukam yang kini juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU ini pun berharap bisa segera ditindak oleh penegak hukum.
Sedangkan untuk kasus Rp189 triliun yang masuk dalam perkara transaksi mencurigakan dengan nominal Rp349, juga akan dijelaskan dalam rapat selanjutnya.
“Angka agregatnya sama Rp 349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan 3,3 T tapi 35T. Itu sama semua. Yg 189 T berbeda, nanti kita jelaskan,” ucap Mahfud. (fat)