Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian untuk memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Melalui akun Facebooknya, ia menyebut jika terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” terang Mahfud.
Putusan MK, lanjut dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini menjadi advokat, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Denny juga disebut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Sementara Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Mahfud Md meminta MK untuk menjaga kerahasiaan putusan dan menyerahkan penyelidikan terkait pembocoran informasi ini kepada pihak kepolisian. (hdl)