Surabaya (www.pilar.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menerima kunjungan kerja Dewan Energi Nasional (DEN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII di Gedung Negara Grahadi, Senin (4/10/2021).
Dalam kunjungan itu dibahas upaya peningkatan kontribusi Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Jatim dalam rangka pencapaian paling sedikit 25 persen dalam Bauran Energi Nasional 2025.
“Kami berterima kasih kepada Dewan Energi Nasional yang telah berkunjung di Jawa Timur. Dalam hal ini kami mewakili Ibu Gubernur yang kebetulan sedang berada di Papua dalam agenda PON XX, jadi kami yang menerima,” jelas Wagub Emil.
Wakil Gubernur yang juga pernah berkarier di World Bank ini menuturkan, sebenarnya terdapat payung hukum untuk memfasilitasi penanganan krisis dan darurat energi.
“Mungkin kalau krisis itu situasi besar ya, tapi kalau darurat sering terjadi loh. Misalnya saat ada gangguan suplai BBM, ada gangguan tertentu yang sangat berdampak kepada ketersediaan pasokan energi di masyarakat,” ungkap pria yang meraih gelar diploma dari Melbourne Institute of Business and Technology ini.
Emil juga menyampaikan, dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) terkait Energi Baru Terbarukan agar bisa lebih efektif dan diprioritaskan.
“Untuk RUED, intinya bagaimana kita bisa lebih efektif lagi mencapai target dalam kaitan dengan bauran energi, supaya energi baru terbarukan bisa diprioritaskan,” tegasnya.
Untuk mencapai itu, lanjutnya, memang banyak tantangan yang harus dihadapi. “Tadi detail kita bahas dan akan kita tindaklanjuti bersama-sama baik dari sisi harga. Kita bagi 3, ada yang di jaringan PLN, ada yang diluar jaringan PLN dan transportasi. Inilah kemudian yang coba kita petakan termasuk kaitannya dengan memperkokoh daya saing industri di Jawa Timur,” terang Wagub Emil.
Darurat Energi
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menjelaskan terkait kategori krisis energi atau darurat energi.
“Tadi saya sampaikan apa saja yang harus dilakukan dan tata urutannya kalau misalkan kondisi daerah dinyatakan krisis energi atau kondisi daerah dinyatakan darurat energi,” kata Satya.
Jika infrastrukturnya terganggu, lanjutnya, itu berarti darurat. “Paling tidak kita sama didalam pemahaman ini, sehingga kami yakin nanti kedepan akan baik untuk Jawa Timur, dan ini fungsi daripada Dewan Energi Nasional yang diketuai oleh Bapak Presiden,” terang Satya.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2014-2018 ini menyampaikan, Dewan Energi Nasional akan lebih dekat dengan daerah terutama dalam implementasi Rencana Umum Energi Daerah.
“Dengan demikian kita mengetahui progresnya dan capaiannya, karena ini adalah turunan dari Rencana Umum Energi Nasional. Jadi apa yang pemerintah pusat dalam hal ini Dewan Energi Nasional bisa membantu mengakselerasi daripada program-program energi tersebut di daerah,” tutupnya.