Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap NKA (18) yang diperkosa oleh ayah kandungnya, KA, di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kekerasan ini terjadi sejak 2023 hingga Juni 2024, dengan korban juga dipaksa untuk suntik KB.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyatakan pihaknya terus memantau penanganan kasus ini. “Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kasus ini saat ini dalam penanganan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati,” ujarnya.
Ratna menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kendal, serta Polresta Pati untuk menangani dan mendampingi korban. “Korban saat ini mendapatkan layanan konseling psikologis dan konsultasi hukum, serta rujukan untuk melanjutkan sekolah di Kabupaten Kendal. Namun, keluarga korban menolak dan sementara akan diurus oleh pihak keluarga,” tambah Ratna.
Ratna menegaskan bahwa pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Selain itu, karena korban masih berusia 17 tahun saat kejadian, pelaku juga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ratna mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan cepat dan adil, serta menegaskan bahwa Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. “Kasus kekerasan seksual dalam keluarga meningkat. Langkah cepat harus diambil untuk mencegah kenaikan kasus ini. Komunikasi keluarga perlu ditingkatkan agar ketahanan keluarga terjaga,” jelasnya.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui kasus kekerasan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. “Perempuan harus dilindungi agar hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Ratna. (mad/hdl)