Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • PT Midi Utama Indonesia Bagikan Dividen Rp245,7 Miliar, Naik 58 Persen dari Tahun Lalu
  • Bedah Film Animasi Jumbo di Creative Talk Paramadina: Kolaborasi Kreatif Anak Bangsa
  • BNI GoGreen Dorong Konservasi Mangrove Banyuwangi, Dukung Ekonomi Warga dan Pelestarian Alam
  • FC Twente Kalahkan NEC 3-2 Lewat Gol Telat Younes Taha di Laga Menegangkan Eredivisie
  • Dramatis! Penalti Menit Akhir Selamatkan Ross County dari Kekalahan di Playoff Liga Skotlandia
  • AZ Alkmaar Tumbangkan Heerenveen 4-1, Meerdink Cetak Hattrick di Eredivisie
  • Gubernur Khofifah Lantik Direksi Baru, Targetkan Bank Jatim Jadi BPD Terkuat di Indonesia
  • Debt Collector Dikeroyok di Ngaliyan Semarang, Dua Pelaku Telah Diamankan Polisi
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Sertifikat Palsu di Pagar Laut Bekasi, 9 Tersangka Ditetapkan Tanpa Penahanan
Hukum

Kasus Sertifikat Palsu di Pagar Laut Bekasi, 9 Tersangka Ditetapkan Tanpa Penahanan

Ahmad Zulfikar25 April 2025 18:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasus Sertifikat Palsu di Pagar Laut Bekasi, 9 Tersangka Ditetapkan Tanpa Penahanan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Meski telah menetapkan sembilan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyebut alasan utama belum dilakukan penahanan adalah belum adanya kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan Agung mengenai konstruksi hukum kasus tersebut.

“Para tersangka kooperatif. Saat ini kami masih menunggu titik temu dengan Kejaksaan terkait penanganan perkara ini,” kata Djuhandhani pada Jumat (25/4/2025).

Kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang juga melibatkan pemalsuan ratusan sertifikat—yakni 263 SHGB dan 17 SHM. Meski penyidik menyatakan unsur formil dan materiel telah terpenuhi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut dengan petunjuk agar diarahkan ke tindak pidana korupsi.

Penyidik pun menyampaikan bahwa aspek korupsi dalam kasus tersebut telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, Kejaksaan tetap meminta agar kasus itu sepenuhnya ditangani oleh unit tipikor karena adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.

“Hal ini menimbulkan dinamika dalam penanganan kasus Pagar Laut, karena pola dan modusnya mirip dengan kasus di Tangerang,” jelas Djuhandhani.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus di Bekasi masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Para tersangka berada dalam status pengawasan ketat sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga  Kasus Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Siap Bayar Denda Rp 3 Miliar

Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan sertifikat di Pagar Laut:

  • MS, mantan Kepala Desa Segarajaya
  • AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya aktif sejak 2023
  • JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa
  • Y dan S, staf Kantor Desa Segarajaya
  • AP, Ketua Tim Support PTSL
  • GG, Petugas Ukur dalam Tim PTSL
  • MJ, Operator Komputer
  • HS, Tenaga Pembantu Tim

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat desa dan menyangkut aset kepemilikan masyarakat dalam skala besar. (mad/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Pagar Laut

Berita Lainnya

Kasus Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Siap Bayar Denda Rp 3 Miliar

Kasus Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Siap Bayar Denda Rp 3 Miliar

18 Februari 2025 20:44 WIB
Polemik Pagar Laut HGB di Perairan Indonesia, Pakar: Tidak Ada Konsep Hak Atas Tanah di Ruang Laut

Polemik Pagar Laut HGB di Perairan Indonesia, Pakar: Tidak Ada Konsep Hak Atas Tanah di Ruang Laut

1 Februari 2025 10:28 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,81 Miliar, Ini Faktor Pendorongnya

Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,81 Miliar, Ini Faktor Pendorongnya

22 Mei 2025 14:26 WIB
RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

22 Mei 2025 12:00 WIB
Prabowo Tegaskan Peluang Investasi Energi, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis Nasional

Prabowo Tegaskan Peluang Investasi Energi, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis Nasional

22 Mei 2025 07:51 WIB
Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

21 Mei 2025 18:36 WIB
Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

21 Mei 2025 18:23 WIB
Berita Lainnya
PT Midi Utama Indonesia Bagikan Dividen Rp245,7 Miliar, Naik 58 Persen dari Tahun Lalu

PT Midi Utama Indonesia Bagikan Dividen Rp245,7 Miliar, Naik 58 Persen dari Tahun Lalu

23 Mei 2025 07:35 WIB
Bedah Film Animasi Jumbo di Creative Talk Paramadina: Kolaborasi Kreatif Anak Bangsa

Bedah Film Animasi Jumbo di Creative Talk Paramadina: Kolaborasi Kreatif Anak Bangsa

23 Mei 2025 07:01 WIB
BNI GoGreen Dorong Konservasi Mangrove Banyuwangi, Dukung Ekonomi Warga dan Pelestarian Alam

BNI GoGreen Dorong Konservasi Mangrove Banyuwangi, Dukung Ekonomi Warga dan Pelestarian Alam

23 Mei 2025 06:53 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.