Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Meski telah menetapkan sembilan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyebut alasan utama belum dilakukan penahanan adalah belum adanya kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan Agung mengenai konstruksi hukum kasus tersebut.
“Para tersangka kooperatif. Saat ini kami masih menunggu titik temu dengan Kejaksaan terkait penanganan perkara ini,” kata Djuhandhani pada Jumat (25/4/2025).
Kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang juga melibatkan pemalsuan ratusan sertifikat—yakni 263 SHGB dan 17 SHM. Meski penyidik menyatakan unsur formil dan materiel telah terpenuhi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut dengan petunjuk agar diarahkan ke tindak pidana korupsi.
Penyidik pun menyampaikan bahwa aspek korupsi dalam kasus tersebut telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, Kejaksaan tetap meminta agar kasus itu sepenuhnya ditangani oleh unit tipikor karena adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Hal ini menimbulkan dinamika dalam penanganan kasus Pagar Laut, karena pola dan modusnya mirip dengan kasus di Tangerang,” jelas Djuhandhani.
Hingga kini, proses hukum terhadap kasus di Bekasi masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Para tersangka berada dalam status pengawasan ketat sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Polri dan Kejaksaan.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan sertifikat di Pagar Laut:
- MS, mantan Kepala Desa Segarajaya
- AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya aktif sejak 2023
- JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa
- Y dan S, staf Kantor Desa Segarajaya
- AP, Ketua Tim Support PTSL
- GG, Petugas Ukur dalam Tim PTSL
- MJ, Operator Komputer
- HS, Tenaga Pembantu Tim
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat desa dan menyangkut aset kepemilikan masyarakat dalam skala besar. (mad/hdl)