Jakarta (pilar.id) – Aturan ganjil genap kembali berlaku di jalanan Jakarta mulai 26 April 2023.
Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat momen libur lebaran, yakni mulai 19 hingga 25 April 2023.
Setelah masa liburan selesai, aturan ganjil genap diberlakukan lagi seperti biasa.
“Aturan ganjil genap sudah berlaku,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari PMJ News, Kamis (27/4/2023).
Dengan diberlakukannya aturan ganjil genap ini, berarti akan ada sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.
Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.
“Pakai ETLE statis dan mobile,” sambung Jhoni.
Penindakan secara tilang elektronik diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta.
Sementara untuk yang tidak terjangkau ETLE Statis menggunakan ETLE Mobile.
“(Penindakan ganjil genap) di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLA mobile,” jelasnya. (ade)
1 Komentar
Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.