Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan sanksi tegas bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir atau telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kemudian mengundurkan diri.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau setelah memperoleh NIP akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan melamar pada pengadaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Pengecualian Sanksi
Namun, sanksi ini tidak berlaku bagi pelamar yang lulus di lokasi optimalisasi kebutuhan/formasi berbeda dari lokasi awal yang dilamar, dengan catatan pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NIP. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Sebaliknya, jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan meskipun hasil optimalisasi formasi, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Tata Cara Pengunduran Diri
Prosedur pengunduran diri pelamar CASN 2024 meliputi:
1. Pelamar yang Mengundurkan Diri Sebelum NIP Ditetapkan
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus tetapi memilih mengundurkan diri saat pemberkasan wajib mengonfirmasi keputusan melalui fitur pengisian DRH-SSCASN.
- Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi wajib menyetujui pengunduran diri tersebut.
2. Pelamar yang Mengundurkan Diri Setelah NIP Ditetapkan
- Pelamar wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi terkait.
- PPK instansi akan meneruskan surat tersebut kepada Kepala BKN.
Jika prosedur pengunduran diri tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN tahun anggaran berikutnya. (mad/hdl)