Medan (pilar.id) – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap ibu rumah tangga berinisial L, 39 tahun, setelah terbukti jadi otak kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Tersangka L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36). Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud, Minggu (13/3/2022).
Disebutkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari, 21 tahun, korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1/2022).
Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil. “Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya.
Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka. Dari hasil interogasi para tersangka mengaku sudah sudah dua kali beraksi melakukan aksi begal di lokasi tersebut.
Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L,” ujar dia. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya. (ret/hdl/antara)