Sumenep (pilar.id) – Adanya video viral berdurasi 30 detik, yang menunjukkan sebuah mobil bermerek Daihatsu Charade Tahun 1986, berjalan mundur dengan kencang. Polres Sumenep berhasil mengamankan pengendera mobil tersebut
Dalam unggahan video tersebut, terlihat sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi sembari berjalan mundur di jalanan umum.
Tampak pula dalam unggahan video tersebut, terdapat pengendara sepeda yang mengambil video yang dapat membahayakan pengguna jalan lain tersebut.
Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya, Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan humanis kepada si pengendara mobil yang viral di media sosial itu.
“Sesuai perintah Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya,” ucap AKP Lamudji, Sabtu (7/5/2022).
Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang juga merupakan vokalis dari Akhirat ini, agar pelaku tak mengulangi kesalahan tersebut di kemudian hari.
Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini ialah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara.
“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB, 40 tahun, warga Desa Pakondang, Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/2022), namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.
Atas tindakan pelaku yang dilakukan di jalan Diponegoro ini, Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Lalu, pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep. (jel/hdl)