Banjarnegara (pilar.id) – Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33), warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan. SH membunuh mantan istrinya, KN (28), di rumah bibi korban.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah karena korban menolak rujuk setelah bercerai enam bulan lalu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tersangka mengajak rujuk, namun korban menolak. Sebelumnya, mereka bercerai karena KDRT dan pelaku sering mabuk serta mengancam akan membunuh,” ujar AKBP Erick saat konferensi pers, Jumat (12/7/2024).
Korban pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada 2019, namun mencabut laporan dan memaafkan pelaku. Mereka sempat kembali bersama dan memiliki anak.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami beberapa luka robek, termasuk di punggung, dada, perut, dan lengan. “Penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada jantung,” kata AKBP Erick.
Barang bukti yang diamankan meliputi pisau sangkur, pakaian korban, dan sebuah Honda Brio hitam.
Kronologi kejadian, menurut Kapolres, terjadi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang baru pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi, langsung masuk ke rumah bibinya, Ropingah. Tidak lama kemudian, saudara korban mendengar keributan di rumah bibi korban. Mereka melihat korban bertengkar dengan tersangka di ruang tamu.
“Tiba-tiba tersangka menikam korban berulang kali. Saudara korban berusaha melerai dan mencari bantuan warga,” jelas AKBP Erick.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri ke rumah seorang tokoh agama dan menyerahkan diri kepada anggota Polsek Punggelan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (ang/hdl)