Bandung (pilar.id) – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut, terdapat imbauan kepada umat Muslim agar menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Wapres menekankan perlunya hati-hati dalam menafsirkan klausul tersebut, mengingat belum adanya informasi valid mengenai produk dari perusahaan mana yang terbukti terafiliasi dengan Israel.
“MUI tidak menyebutkan perusahaan tertentu, sehingga perlu seleksi terhadap perusahaan yang dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” ungkap Wapres usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Menurut Wapres, pihak yang berwenang harus dapat memilah produk yang terbukti mendukung dan terafiliasi dengan Israel yang beroperasi di dalam negeri. Fatwa MUI tidak secara eksplisit mencantumkan daftar perusahaan atau produk yang pro-Israel.
“Penyaringan harus dilakukan oleh pemerintah atau pihak berwenang untuk menentukan perusahaan atau produk mana yang terbukti mendukung Israel,” jelas Wapres.
Wapres menjelaskan bahwa tujuan utama Fatwa MUI adalah mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza, yang saat ini dianggap sebagai genosida dan pembunuhan massal. Ia menegaskan perlunya berbagai upaya untuk menghentikan kebrutalan tersebut. (hdl)