Jakarta (pilar.id) – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil mengamankan seorang individu berinisial IY yang mengaku sebagai seorang jaksa. Pengamanan dilakukan setelah IY diduga menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
“Alasan pengamanan ini adalah karena yang bersangkutan diduga menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangannya pada Senin (4/12/2023).
IY, yang mengklaim sebagai jaksa, menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan dengan maksud mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, belum ada bukti adanya permintaan barang, uang, atau materi lain dari IY kepada pihak lain.
Sumedana menjelaskan bahwa IY kerap memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, IY mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Menurut Sumedana, IY memiliki tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen berwarna abu-abu.
“IY mengklaim bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat, 1 Desember 2023,” ujar Sumedana.
Tim PAM SDO/Satgas 53 telah melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi IY. Namun, tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan di tempat-tempat tersebut.
“Pengamanan terhadap IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023,” jelas Sumedana.
Untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, petugas juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi miliknya. (and/hdl)

