Surabaya (pilar.id) – Wacana penyitaan kendaraan bermotor dengan STNK mati selama dua tahun yang rencananya berlaku mulai April 2025 terus memicu polemik.
Meski kepolisian menegaskan aturan tilang tidak berubah, keresahan di masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, semakin meningkat. Mereka khawatir kebijakan ini justru memberatkan mereka yang kesulitan membayar pajak kendaraan.
Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), menyoroti isu ini dari perspektif keadilan sosial. Menurutnya, kewajiban membayar pajak memang bersifat universal, namun perlu ada diskresi bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kewajiban membayar pajak berlaku untuk semua orang. Namun, jika ada warga yang kesulitan membayar, harus ada mekanisme diskresi,” ujar Prof. Bagong.
Ia juga mengkritisi ketimpangan dalam sistem perpajakan, di mana kelompok ekonomi atas seringkali lebih lihai menghindari kewajiban pajak dibandingkan masyarakat kecil.
“Skandal pajak di birokrasi pemerintah selama ini membuktikan bahwa konsistensi dalam penegakan aturan pajak masih menjadi masalah serius,” tegasnya.
Masyarakat Kelas Bawah Paling Rentan
Masyarakat kelas bawah, yang seringkali terjebak dalam kesulitan ekonomi, dinilai sebagai kelompok paling rentan terdampak kebijakan ini.
Tidak hanya kesulitan membayar pajak kendaraan, mereka juga terancam kehilangan kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah.
Prof. Bagong menekankan pentingnya kebijaksanaan dari pemerintah dalam menerapkan aturan ini. “Perlu ada kebijakan pemutihan pajak atau mekanisme keringanan, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang. Tanpa fleksibilitas, kebijakan ini berpotensi memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Tantangan Sistem Tilang Elektronik (ETLE)
Sistem tilang elektronik (ETLE) juga menjadi sorotan. Menurut Prof. Bagong, sistem ini memiliki keterbatasan karena tidak memungkinkan adanya diskresi.
“ETLE bekerja secara otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi atau alasan di balik keterlambatan pembayaran pajak,” jelasnya.
Meski kepolisian menegaskan tidak ada perubahan aturan tilang dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, kegelisahan masyarakat menunjukkan adanya celah dalam sosialisasi kebijakan.
Keadilan Sosial sebagai Kunci
Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. Namun, di sisi lain, tanpa mekanisme perlindungan bagi masyarakat kecil, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.
“Perlu ada sistem keringanan atau cicilan pajak bagi warga kurang mampu. Sementara itu, pelaku usaha besar harus diawasi ketat agar tidak menghindari kewajiban pajak. Jika tidak seimbang, kebijakan ini justru akan memperlebar kesenjangan sosial,” pungkas Prof. Bagong. (ret/hdl)










