Tangerang (pilar.id) — Kepolisian Sektor Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana hipnotis bermodus pengobatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Laporan tersebut masuk melalui layanan Call Center 110 pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 13.25 WIB. Pelapor bernama Siti Hodijah menyatakan bahwa ibunya, Ibu Rohani, menjadi korban hipnotis di sekitar area masjid di Jl. Prabu Kiansantang, tepatnya dekat salon milik pelapor.
Menanggapi laporan itu, petugas gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Gebang Raya Aipda Asep Wijaya N., Babinsa Sertu Supriadi, serta anggota Reskrim Polsek Jatiuwung Aipda Firman Oka dan Bripka Yudhi, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan bahwa korban atas nama Ibu Rohani telah menjadi korban hipnotis pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin dalam keterangannya.
Dari hasil investigasi awal, diketahui korban didatangi oleh dua pria yang mengaku dapat mengobati penyakit. Namun, alih-alih memberikan pengobatan, pelaku justru membawa kabur cincin emas seberat 10 gram milik korban.
Kerugian materi ditaksir mencapai Rp20 juta, mengingat cincin tersebut merupakan emas 24 karat dan termasuk barang berharga milik keluarga.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok pengobatan spiritual, terutama yang dilakukan oleh orang tak dikenal di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan jasa pengobatan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan di tempat umum tanpa izin,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk melaporkan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap publik. (usm/ted)









