Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Internasional»Google Sanggah Tuduhan Monopoli, DOJ AS Putuskan Pembatasan Layanan Pencarian

Google Sanggah Tuduhan Monopoli, DOJ AS Putuskan Pembatasan Layanan Pencarian

Internasional Hendro D. Laksono3 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Google. (Foto: unsplahs)
Ilustrasi Google. (Foto: unsplahs)

Jakarta (pilar.id) – Google kembali menjadi sorotan setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengeluarkan keputusan terkait dugaan praktik monopoli dalam layanan pencarian internet.

Dalam pernyataannya, DOJ menilai Google telah menyalahgunakan dominasinya di pasar pencarian online.

Tanggapan Google: Persaingan Masih Ketat

Menanggapi keputusan tersebut, Google menegaskan bahwa putusan DOJ tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Raksasa teknologi asal Mountain View itu menolak anggapan bahwa mereka memonopoli pasar pencarian.

Menurut Google, persaingan di ranah pencarian informasi semakin beragam, bukan hanya dengan mesin pencari tradisional seperti Microsoft Bing dan DuckDuckGo, tetapi juga dengan platform media sosial seperti TikTok dan Instagram, yang kini menjadi sumber pencarian populer di kalangan pengguna muda.

“Persaingan begitu ketat dan pengguna memiliki banyak pilihan layanan. Kami tidak memonopoli pasar pencarian,” tulis Google dalam pernyataannya.

Keputusan Pengadilan di AS

Dalam kasus antimonopoli yang diajukan DOJ sejak 2020, pengadilan memutuskan bahwa Google memang bertindak sebagai monopolis dalam distribusi layanan pencarian.

Kendati demikian, hakim tidak memerintahkan Google menjual produk besar seperti Chrome atau Android.

Sebagai gantinya, pengadilan mewajibkan Google:

  • Menghentikan kontrak eksklusif yang memprioritaskan produk mereka sendiri.
  • Membatasi distribusi layanan pencarian agar tidak menghalangi pesaing.
  • Membuka akses data pencarian kepada perusahaan lain.

Google menyebut kewajiban berbagi data pencarian dengan pesaing berpotensi menimbulkan risiko privasi bagi pengguna. “Kami sedang mengkaji keputusan ini dengan cermat. Fokus kami tetap pada membangun produk inovatif yang dipilih dan disukai pengguna,” tulis Google.

Baca Juga  Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

Kasus Lain yang Membelit Google

Selain kasus pencarian, Google juga menghadapi tuntutan lain di Amerika Serikat. DOJ menggugat perusahaan itu terkait dugaan monopoli dalam bisnis iklan digital.

Dalam putusan terpisah, pengadilan menyatakan Google memang telah membentuk dominasi ilegal di pasar periklanan online.

Di Indonesia, Google juga tidak luput dari masalah hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google karena dinilai melakukan praktik monopoli lewat sistem pembayaran Google Play Billing.

Skema tersebut mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran milik Google, yang dinilai merugikan pelaku usaha lain.

Realitas Persaingan di Era AI

Google menilai keputusan pengadilan AS kurang memperhitungkan perkembangan teknologi terbaru, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI). Menurut mereka, AI telah memberikan banyak cara baru bagi pengguna untuk menemukan informasi, sehingga persaingan semakin terbuka.

“Sejak kasus ini diajukan pada 2020, industri telah berubah secara signifikan karena kemunculan AI. Inilah alasan kami tidak sepakat dengan putusan pengadilan,” kata Google.

Meski terus menyangkal tuduhan monopoli, Google kini menghadapi berbagai pembatasan hukum yang dapat mengubah cara perusahaan ini mengelola bisnis pencarian dan iklannya.

Bagi regulator, langkah tersebut penting untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar digital. Namun bagi Google, keputusan itu berpotensi menghambat inovasi dan menimbulkan risiko bagi privasi pengguna.

Baca Juga  Google Luncurkan Aplikasi Gemini untuk iPhone: Fitur AI Lebih Kaya dan Interaktif

Bagaimanapun, kasus ini menegaskan bahwa dominasi raksasa teknologi seperti Google akan terus berada dalam pengawasan ketat otoritas persaingan usaha di berbagai negara. Apa yang akan terjadi selanjutnya, kita lihat saja nanti. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Google monopoli

Berita Lainnya

Ilustrasi Google Cloud (foto: Ameer Basheer, unsplash)

Unilever Gandeng Google Cloud Selama Lima Tahun, Percepat Transformasi AI dan Agentic Commerce

18 Februari 2026
Ilustrasi Google. (Foto: unsplahs)

Google Umumkan Serangan Zero-Day di Android, Samsung Didesak Percepat Pembaruan Keamanan

8 Desember 2025
Claude

Anthropic Gandeng Google, Gunakan Satu Juta Chip AI Bernilai Puluhan Miliar Dolar untuk Kembangkan Claude

24 Oktober 2025
Gemini Enterprise

Google Perkenalkan Gemini Enterprise, Gerbang Baru Kecerdasan Buatan di Dunia Kerja

12 Oktober 2025
Dai Vu, Managing Director Marketplace & ISV GTM Programs, Google Cloud

Hitachi Vantara Hadirkan Virtual Storage Platform One di Google Cloud Marketplace, Permudah Operasional Hybrid

31 Juli 2025

5 Layanan Penyimpanan Gratis Terbaik untuk Foto dan Video: Aman, Mudah, dan Berkualitas

5 Juni 2025

Rayakan Ulang Tahun ke-10, Google Photos Hadirkan Editor Baru dan Fitur QR Code Album

5 Juni 2025
Gemini 2.5 Pro kini hadir dengan mode Deep Think, audio native, dan peningkatan keamanan, memperkuat posisinya sebagai model AI unggulan Google.

Google Perkenalkan Pembaruan Gemini 2.5 Pro dan Flash dengan Mode Deep Think hingga Audio Native

22 Mei 2025
Google resmi memperkenalkan AI Ultra, paket langganan AI premium dengan fitur tercanggih untuk kreator, peneliti, dan profesional.

Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

21 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.