Jakarta (pilar.id) — Pemerintah terus menata kegiatan eksploitasi minyak oleh masyarakat agar lebih tertib dan berkelanjutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.
Rapat tersebut membahas langkah legalisasi terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi. Upaya ini menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah untuk menata ulang kegiatan minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berisiko terhadap keselamatan maupun lingkungan.
Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta perwakilan dari Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini tidak terawasi dengan baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh sumur yang telah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Seluruh hasil produksinya nantinya wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan perhatian khusus terhadap sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Ia menyoroti bahwa sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal telah menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, dan potensi kebakaran hutan.
“Penataan dan legalisasi ini penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan serta pemulihan kawasan yang terdampak,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan minyak rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup dan fungsi kawasan hutan. (usm)










