Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • FedEx Perkuat Dukungan bagi Bisnis Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru De Minimis Uni Eropa 2026
  • Arsenal Pasang Harga Rp1,9 Triliun untuk Riccardo Calafiori di Tengah Minat Real Madrid
  • CIMB Niaga Luncurkan Ada OCTO Land di Blok M, Hadirkan Promo, Komunitas, dan Pengalaman Interaktif Setahun Penuh
  • Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Soekarno untuk Meneladani Nilai Kepemimpinan Bangsa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Jadi Contoh

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Jadi Contoh

Ekonomi Moh. Usman16 Maret 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ringkasan Berita

  • OJK menegaskan debitur yang melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Kasus terjadi di PT BPR Duta Niaga Pontianak dan telah diputus pengadilan pada Februari 2026.
  • Dua debitur dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun serta denda ratusan juta rupiah.
  • Direktur utama dan direktur operasional bank juga divonis bersalah dengan hukuman lebih berat.
  • Penegakan hukum ini menjadi upaya menjaga integritas industri perbankan nasional.

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan setelah proses hukum dalam kasus tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum terhadap penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan debitur sekaligus pejabat internal bank.

Berawal dari Pengawasan OJK

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga perbankan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan khusus hingga tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses hukum tersebut, debitur diketahui secara sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank.

Modus yang dilakukan antara lain melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melibatkan kerja sama dengan pihak internal bank.

Baca Juga  Ridwan Kamil : Kekuatan NU harus Jadi Obor dalam Menjaga NKRI

Tindakan tersebut berdampak pada manipulasi pembukuan, laporan kegiatan usaha, hingga laporan transaksi atau rekening bank.

Putusan Pengadilan terhadap Debitur

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, dua debitur yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Tersangka berinisial AS divonis penjara selama satu tahun serta dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, tersangka HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp400 juta.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana di bidang perbankan.

Direksi Bank Juga Dijatuhi Hukuman

Selain debitur, pengadilan juga menyatakan dua pejabat bank terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Direktur Utama BPR berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta. Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda dengan nominal yang sama.

Vonis tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi debitur, tetapi juga bagi pihak internal bank yang terlibat dalam pelanggaran.

Landasan Hukum Penindakan

Kasus ini diproses berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur sektor keuangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, penegakan hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku di Indonesia.

Pasal yang dikenakan dalam perkara ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen perbankan.

Baca Juga  Wiranto Anggap Prabowo Layak jadi Presiden RI
OJK Tekankan Integritas Industri Perbankan

Penuntasan perkara ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas industri perbankan nasional.

Otoritas pengawas sektor jasa keuangan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar bersikap jujur dan transparan ketika mengajukan fasilitas kredit kepada bank.

Selain itu, dana pinjaman yang diterima harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

OJK menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia. (usm)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline OJK

Berita Lainnya

Lulusan Teknik Biomedis UNAIR asal Yaman, Muaadh Omar Mohammed Hadi, berkomitmen mengembangkan layanan kesehatan di negaranya usai meraih IPK 3,63.

Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya

20 Juni 2026
Arumi Bachsin

Arumi Bachsin Dorong Batik Jawa Timur Mendunia Lewat Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026

20 Juni 2026
Kia Carens terbaru hadir dengan captain seat, ventilasi AC hingga baris ketiga, dan fitur premium untuk mendukung mobilitas keluarga Indonesia.

Kia Carens Terbaru Tawarkan Kenyamanan di Setiap Baris, Siap Jadi Pilihan Keluarga Modern Indonesia

19 Juni 2026
bitcoin

Bitcoin Anjlok ke US$62.000, Konflik Timur Tengah Picu Likuidasi Kripto Rp9,4 Triliun

19 Juni 2026
PHKT mencatat tambahan produksi 1.865 BOPD dari dua sumur di Lapangan Sejadi, Kalimantan Timur, memperkuat pasokan energi nasional.

PHKT Tambah Produksi Hampir 1.900 BOPD dari Lapangan Sejadi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

17 Juni 2026
Sebanyak 222 jemaah haji Kota Mojokerto tiba di tanah air dengan selamat. Wali Kota Ika Puspitasari menyambut langsung kepulangan mereka.

222 Jemaah Haji Kota Mojokerto Pulang dengan Selamat, Wali Kota Ika Puspitasari Sambut Penuh Syukur

17 Juni 2026
Ilustrasi olahraga

Penyebab Berat Badan Naik Tak Hanya Karena Makan Banyak, Ini Faktor yang Sering Diabaikan

17 Juni 2026
Elon Musk (foto: istimewa)

SpaceX Cetak IPO Terbesar Sepanjang Sejarah, Simpan 18.712 Bitcoin Senilai Rp21 Triliun

16 Juni 2026
Bank Mandiri (foto: Nico Wijaya, unsplash)

Bank Mandiri Jadi yang Pertama Terhubung Langsung ke CIPS China, Perkuat Transaksi Global

15 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Lulusan Teknik Biomedis UNAIR asal Yaman, Muaadh Omar Mohammed Hadi, berkomitmen mengembangkan layanan kesehatan di negaranya usai meraih IPK 3,63.

Lulus Teknik Biomedis UNAIR dengan IPK 3,63, Mahasiswa Asal Yaman Siap Majukan Layanan Kesehatan Negaranya

20 Juni 2026
Arumi Bachsin

Arumi Bachsin Dorong Batik Jawa Timur Mendunia Lewat Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026

20 Juni 2026
Kia Carens terbaru hadir dengan captain seat, ventilasi AC hingga baris ketiga, dan fitur premium untuk mendukung mobilitas keluarga Indonesia.

Kia Carens Terbaru Tawarkan Kenyamanan di Setiap Baris, Siap Jadi Pilihan Keluarga Modern Indonesia

19 Juni 2026
bitcoin

Bitcoin Anjlok ke US$62.000, Konflik Timur Tengah Picu Likuidasi Kripto Rp9,4 Triliun

19 Juni 2026
PHKT mencatat tambahan produksi 1.865 BOPD dari dua sumur di Lapangan Sejadi, Kalimantan Timur, memperkuat pasokan energi nasional.

PHKT Tambah Produksi Hampir 1.900 BOPD dari Lapangan Sejadi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

17 Juni 2026
Berita Lainnya
FedEx membantu pelaku usaha Asia Pasifik menghadapi penghapusan aturan de minimis Uni Eropa melalui solusi digital dan dukungan kepatuhan.

FedEx Perkuat Dukungan bagi Bisnis Asia Pasifik Hadapi Aturan Baru De Minimis Uni Eropa 2026

20 Juni 2026
Arsenal FC

Arsenal Pasang Harga Rp1,9 Triliun untuk Riccardo Calafiori di Tengah Minat Real Madrid

20 Juni 2026
CIMB Niaga menghadirkan Ada OCTO Land di Blok M hingga Mei 2027 dengan promo cashback, aktivitas komunitas, dan pengalaman digital interaktif.

CIMB Niaga Luncurkan Ada OCTO Land di Blok M, Hadirkan Promo, Komunitas, dan Pengalaman Interaktif Setahun Penuh

20 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.