Jakarta (pilar.id) – Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber dan penipuan daring.
Penerapan sistem baru ini diumumkan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Pemerintah menilai transformasi digital yang berkembang pesat perlu diimbangi dengan penguatan sistem perlindungan data dan verifikasi identitas yang lebih akurat.
Registrasi Biometrik Jadi Standar Baru Keamanan Digital
Menurut Edwin Hidayat Abdullah, registrasi kartu SIM yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi cukup untuk menghadapi tantangan keamanan digital saat ini. Berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi menunjukkan bahwa identitas masyarakat masih rentan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengaktifkan nomor telepon secara ilegal.
Pemerintah mencatat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 81 persen wilayah nasional, sementara penggunaan layanan seluler menembus sekitar 97 persen. Tingginya aktivitas digital tersebut membuat nomor telepon menjadi salah satu identitas utama yang digunakan masyarakat untuk berkomunikasi, bertransaksi, hingga mengakses layanan keuangan digital.
Karena itu, sistem biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition dipilih sebagai lapisan verifikasi tambahan guna memastikan bahwa pemilik kartu SIM benar-benar merupakan pemilik identitas yang sah.
Kebijakan ini juga dipicu oleh sejumlah kasus penyalahgunaan data kependudukan, termasuk temuan aktivasi kartu SIM menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara ilegal. Praktik semacam itu dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komunikasi digital dan meningkatkan risiko tindak penipuan.
Uji Coba Berjalan Lima Bulan, Sistem Dinilai Siap Nasional
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di berbagai gerai layanan. Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menerapkan teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi pelanggan baru.
Hasil evaluasi menunjukkan sistem mampu berjalan dengan baik dan dinilai siap diterapkan secara nasional. Selain meningkatkan keamanan, proses registrasi juga menjadi lebih cepat dan praktis. Di sejumlah gerai, pelanggan dapat menyelesaikan registrasi dalam waktu kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri berbasis digital.
Melalui sistem tersebut, pelanggan juga memperoleh akses untuk memeriksa apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan pada nomor lain tanpa sepengetahuan mereka. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung mengajukan penonaktifan nomor yang tidak sah kepada operator.
Pemerintah Perkuat Perlindungan dari Penipuan Digital
Selain menerapkan registrasi biometrik, pemerintah juga meminta seluruh operator seluler meningkatkan sistem perlindungan terhadap berbagai modus penipuan digital atau scam yang terus berkembang.
Langkah ini dinilai penting mengingat data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan masyarakat. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital masih menjadi tantangan serius bagi ekosistem ekonomi digital nasional.
Setiap operator kini telah mengembangkan teknologi keamanan anti-scam untuk melindungi pelanggan dari panggilan, pesan, maupun aktivitas digital yang berpotensi merugikan. Pemerintah berharap penguatan sistem keamanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
Ke depan, Kemkomdigi juga akan membuka skema voluntary registration atau registrasi biometrik sukarela bagi pelanggan lama yang nomornya telah aktif sebelum kebijakan nasional diberlakukan. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memverifikasi kembali identitas mereka sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang menggunakan data pribadi secara ilegal.
Edwin menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bukan ditujukan untuk menambah kerumitan bagi pelanggan, melainkan untuk menciptakan rasa aman dalam komunikasi dan transaksi digital. Pemerintah meyakini kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai Juli 2026, pemerintah berharap keamanan digital nasional semakin kuat, risiko penyalahgunaan identitas dapat ditekan, serta pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat berlangsung dengan lebih aman dan terpercaya. (usm)










