Jakarta (pilar.id) – Sebagian besar pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik dinilai masih belum siap menghadapi perubahan regulasi impor Amerika Serikat yang akan mulai berlaku pada Juli 2026. Kondisi ini terungkap dari survei yang dilakukan Federal Express Corporation (FedEx), yang menunjukkan bahwa 64 persen eksportir produk konsumen ke Amerika Serikat belum memiliki kesiapan operasional untuk memenuhi kewajiban pelaporan elektronik atau electronic filing (e-filing) yang diwajibkan pemerintah AS.
Aturan baru tersebut diterapkan oleh U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) dan akan mulai berlaku pada 8 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh importir di Amerika Serikat yang memasukkan produk dalam cakupan regulasi CPSC diwajibkan menyampaikan data kepatuhan produk secara elektronik saat proses impor berlangsung.
Bagi eksportir di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, kebijakan tersebut menuntut kesiapan dokumentasi yang lebih matang. Seluruh informasi terkait keamanan dan kepatuhan produk harus tersedia sebelum barang dikirim ke pasar Amerika Serikat. Kegagalan memenuhi persyaratan tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan proses kepabeanan, sanksi administratif, hingga penolakan masuknya barang ke wilayah AS.
Kesiapan Pelaku Usaha Masih Rendah
Hasil survei yang dilakukan FedEx setelah pelaksanaan webinar di 12 negara dan wilayah Asia Pasifik menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Dari lebih dari 500 responden yang mewakili berbagai sektor industri, sebanyak 64 persen mengaku belum siap menghadapi implementasi aturan baru tersebut.
Sebanyak 28 persen responden menyatakan telah memahami ketentuan yang berlaku namun belum mengambil langkah konkret untuk memenuhinya. Sementara itu, 18 persen lainnya memperkirakan regulasi baru akan menimbulkan gangguan signifikan terhadap aktivitas pengiriman mereka ke Amerika Serikat.
Di sisi lain, hanya 36 persen responden yang mengaku telah memiliki tingkat kesiapan tertentu, dan hanya 15 persen yang menyatakan benar-benar siap secara operasional menghadapi penerapan kewajiban e-filing.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan dukungan dalam menyiapkan data keselamatan produk, sertifikasi kepatuhan, hingga dokumentasi elektronik yang diwajibkan regulator AS.
Tantangan Terbesar Ada pada Kepastian Regulasi dan Digitalisasi
Survei juga mengungkap bahwa tantangan utama yang dihadapi eksportir bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga pemahaman terhadap cakupan produk yang diatur oleh CPSC. Sebanyak 32 persen responden menyebut kejelasan mengenai kategori produk yang masuk dalam regulasi sebagai kebutuhan paling mendesak.
Selain itu, 23 persen pelaku usaha membutuhkan solusi digital untuk memvalidasi data sebelum diajukan kepada otoritas AS. Sementara 19 persen lainnya mengharapkan panduan yang lebih sederhana terkait proses registrasi, ruang lingkup regulasi, dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
Kebutuhan terhadap sistem kepatuhan yang lebih praktis juga semakin tinggi. Sebanyak 31 persen responden menginginkan sumber informasi terpusat yang menyediakan pembaruan regulasi secara cepat dan akurat. Adapun 27 persen mengharapkan solusi alur kerja terintegrasi yang dapat menyederhanakan proses dokumentasi dan kepatuhan.
Menurut President Asia Pacific FedEx, Salil Chari, perubahan regulasi berskala besar kerap menambah kompleksitas bagi perusahaan yang menjalankan perdagangan lintas negara. Karena itu, perusahaan logistik memiliki peran penting dalam membantu pelanggan memahami dan memenuhi kewajiban baru tanpa mengganggu kelancaran bisnis.
FedEx Perkuat Solusi Kepatuhan untuk Eksportir
Untuk membantu pelaku usaha menghadapi transisi regulasi tersebut, FedEx telah mengembangkan berbagai solusi digital yang terintegrasi dengan sistem pengiriman perusahaan. Fitur kepatuhan CPSC e-filing kini tersedia melalui sejumlah platform pengiriman digital milik FedEx, termasuk FedEx Ship Manager dan FedEx API.
Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat menyampaikan data Certificate of Compliance sebagai bagian dari proses pengiriman yang sudah berjalan. Solusi ini mendukung dua metode pelaporan yang diizinkan regulator AS, yakni penyampaian data lengkap melalui CPSC PGA Message Set maupun penggunaan referensi singkat bagi produk yang telah terdaftar dalam CPSC Product Registry.
Selain teknologi digital, FedEx juga menyediakan pendampingan langsung bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan dalam mengidentifikasi produk yang masuk dalam regulasi, menyiapkan dokumen kepatuhan, hingga memahami proses registrasi yang diperlukan.
Langkah ini menjadi penting mengingat proses pendaftaran ke CPSC Product Registry dapat memakan waktu hingga enam bulan, sementara aturan baru mulai diterapkan dalam hitungan hari.
Sebelumnya, FedEx telah menyelenggarakan webinar edukasi di 12 pasar Asia Pasifik yang diikuti lebih dari 5.000 peserta, mulai dari pelaku usaha kecil dan menengah hingga perusahaan multinasional. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perubahan regulasi serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjaga kelancaran ekspor ke Amerika Serikat.
Dengan semakin ketatnya standar kepatuhan perdagangan internasional, kesiapan dokumentasi digital dan pemahaman regulasi menjadi faktor krusial bagi eksportir Indonesia dan Asia Pasifik untuk mempertahankan akses ke salah satu pasar ekspor terbesar di dunia. Dukungan teknologi, edukasi, dan pendampingan kepatuhan diperkirakan akan menjadi kebutuhan utama pelaku usaha dalam menghadapi era baru perdagangan global yang semakin terdigitalisasi. (ret/hdl)










