Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kementerian PU Perkuat Mitigasi El Nino 2026 di Jawa Barat, Siagakan 290 Personel dan Infrastruktur Air
  • Drama 5 Gol di Atlanta: Comeback Epik Argentina Tekuk Mesir, Segel Tiket Perempat Final Piala Dunia
  • Chandra Asri ASPIRE 2026 Dibuka, Graduate Development Program Siapkan Talenta Muda Jadi Pemimpin Masa Depan
  • Danamon Perkuat Ekosistem Startup Indonesia-Jepang Lewat Business Matching Fair 2026 dan MUIP Garuda Fund
  • Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tak Punya PKKPRL, Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Diperiksa KKP

Tak Punya PKKPRL, Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Diperiksa KKP

Hukum Linda Fakih26 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
ilustrasi - Kapal tambang yang melakuan penambangan di perairan Bangka diperiksa KKP (Foto: Angiola Harry, unsplash)

Bangka (pilar.id) – Sebuah kapal yang sedang melakukan aktivitas pertambangan pasir timah di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di periksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal yang diawaki oleh 18 orang awak kapal yang terdiri dari dari 6 Warga Negara Asing (WNA) dan 12 WNI in ididuga melakukan pelanggaran. Meski memiliki berkas-berkas perizinan namun, KKP masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman aktivitas penambangan pasir timah tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka pada Kamis (24/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22-24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT. SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar.

“Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wiilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan,” terang Adin.

Namun demikian, menurut Adin terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal.

Baca Juga  Desa Budi Daya Rumput Laut Takalar Miliki Potensi Ekonomi yang Besar, Tebe: Jangan Cepat Puas

Selain itu, ujar dia, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut.

“Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa,” tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka. “Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka,” paparnya.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

Untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut. Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh dan Pulau Rupat.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Baca Juga  Penyelesaian Rencana Zonasi 12 Wilayah Laut antar Wilayah Ditargetkan Selesai di 2024

Langkah itu untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kapal tambang di Perairan Bangka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Penambangan pasir timah

Berita Lainnya

Bersih-Bersih Pantai Teleng Ria Pacitan, KKP Kumpulkan 1,4 Ton Sampah

3 Juli 2022

Keren, KUD Mino Saroyo Cilacap jadi Role Model Korporasi Petani Nelayan

24 April 2022

Desa Budi Daya Rumput Laut Takalar Miliki Potensi Ekonomi yang Besar, Tebe: Jangan Cepat Puas

20 April 2022

Tetapkan Lombok Timur sebagai Kampung Lobster, KKP Resmikan Dusun Telong Elong Salah Satu Kampung Budidaya

28 Maret 2022

Penyelesaian Rencana Zonasi 12 Wilayah Laut antar Wilayah Ditargetkan Selesai di 2024

22 Maret 2022

Perkuat Budidaya Perikanan, Unair Siap Produksi Massal Artemia dan Garam Bersamaan

20 Maret 2022

Turun Langsung Bersihkan Sampah, Menteri Kelautan dan Perikanan Ajak Warga Jaga Kesehatan Laut

9 Maret 2022

Pastikan Penangkapan Ikan Terukur, KKP Berlakukan Sanksi untuk Kapal Cantrang yang Beroperasi

17 Januari 2022

KKP : Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah Diharap dapat Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

10 September 2021
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Lionel Messi usai laga Argentina lawan Mesir. Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 berkat gol penentu Enzo Fernández

Drama 5 Gol di Atlanta: Comeback Epik Argentina Tekuk Mesir, Segel Tiket Perempat Final Piala Dunia

8 Juli 2026
Christabel Annora

Satu Dekade Berkarya, Christabel Annora Siap Gelar Intimate Showcase Dua Sesi di Kota Batu

7 Juli 2026
Indonesia mencatat sejarah di Gardens by the Bay Singapura lewat Orchid Extravaganza yang menghadirkan lebih dari 30 instalasi seni budaya Nusantara.

Indonesia Torehkan Sejarah di Gardens by the Bay, Orchid Extravaganza Tampilkan 30 Instalasi Seni Nusantara

6 Juli 2026
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Kylian Mbappe (sumber foto: facebook @equipedefrance)

Piala Dunia 2026: Prancis Siap Tempur Full Team Lawan Paraguay, Kylian Mbappe Kejar Rekor Gol Lionel Messi

4 Juli 2026
Berita Lainnya
Kementerian PU memperkuat mitigasi El Nino 2026 di Jawa Barat dengan mengoptimalkan bendungan, irigasi, dan kesiapsiagaan personel.

Kementerian PU Perkuat Mitigasi El Nino 2026 di Jawa Barat, Siagakan 290 Personel dan Infrastruktur Air

8 Juli 2026
Lionel Messi usai laga Argentina lawan Mesir. Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 berkat gol penentu Enzo Fernández

Drama 5 Gol di Atlanta: Comeback Epik Argentina Tekuk Mesir, Segel Tiket Perempat Final Piala Dunia

8 Juli 2026
Chandra Asri membuka pendaftaran ASPIRE 2026 Graduate Development Program bagi fresh graduate dan profesional muda hingga 3 Agustus 2026.

Chandra Asri ASPIRE 2026 Dibuka, Graduate Development Program Siapkan Talenta Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

7 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.