Madiun (pilar.id) – Antisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres Madiun Kota memperketat masuknya hewan ternak dari luar daerah.
Dalam kegiatan tersebut, menggandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sat Pol PP, Dishub serta stakeholder yang ada, Polres Madiun Kota mendirikan Pos Checkpoint PMK.
Seperti di Pos Checkpoint PMK Jl. Sukarno Hatta Kota Madiun pada Minggu (3/7/2022). Sekitar 24 personil gabungan dari Polri dan dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa hewan ternak masuk Kota Madiun.
Kasubbagbinops Bagops Polres Madiun Kota, AKP Yulis Hary mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan hewan ternak ini, sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus PMK pada hewan ternak khususnya yang masuk di Kota Madiun.
“Agar kasus PMK pada hewan ternak, tidak menyebar dan segera dapat kita tangani,” ujar AKP Yulis Hary, Minggu (3/7/2022)
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, mengatakan pihaknya telah menyiagakan personel di beberapa titik yang menjadi lokasi atau pintu masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Sudah kita tempatkan personel gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak dari luar daerah,” terang AKBP Suryono.
Kapolres Madiun Kota menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menolak pengiriman hewan ternak masuk di Madiun, apabila tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal hewan ternak tersebut.
“Jika tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal sapi atau kambing tersebut maka akan kita tolak karena dikhawatirkan membawa virus PMK,” tegas AKBP Suryono.
Pihaknya berharap dengan kegiatan penyekatan ini hewan ternak yang terjangkit PMK tidak menyebar ke wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. (jel/hdl)