Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Cibuntu Tersangka Pungli PTSL

Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Cibuntu Tersangka Pungli PTSL

Hukum M. Fathur Rohman12 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membawa tersangka AR dari dalam ruang pemeriksaan tindak pidana khusus menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Cikarang. (Foto: Antara)

Bekasi (pilar.id) – Kepala Desa Cibuntu berinisial AR ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. AR diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades Cibuntu tersebut, diduga telah melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang jumlahnya lebih banyak dari ketentuan perundangan saat pelaksanaan Program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.

“Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Senin (2/9/2022).

Di desa yang dipimpin oleh AR tersebut, jumlah pengajuan PTSL tercatat sebanyak 5.800 bidang tanah.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” katanya.

Konstruksi kasus ini berawal pada Bulan September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.

Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.

Baca Juga  5 Desa di Bekasi Jadi Percontohan Desa Presisi Tingkat Nasional

Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta.

Berdasarkan penetapan pungutan program PTSL di desa tersebut terkumpul uang sebesar Rp1,8 miliar dari pemohon yang tidak ada pergantian atau peralihan nama dengan perincian biaya yang dikeluarkan Rp400 ribu tiap pemohon.

“Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter,” katanya.

AR dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

“Upaya ini sebagai bentuk komitmen kami mendukung instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah. Penetapan dan penahanan tersangka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” kata Hatmoko. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kabupaten Bekasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Kepala Desa Cibuntu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Program PTSL pungutan liar PTSL

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Jaga Luas Area Lahan Demi Pertahankan Swasembada Pangan

23 September 2022

Buka Mulai Pukul 09.00 WIB, 25 SPBU di Bekasi Layani Pendaftaran BBM Subsidi

25 Juli 2022

5 Desa di Bekasi Jadi Percontohan Desa Presisi Tingkat Nasional

19 Mei 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.