Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengurus dan pemegang saham Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan. Ada empat perusahaan asuransi yang menjadi sorotan OJK yaitu, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
“Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Untuk diketahui, akar persoalan AJB Bumiputera adalah defisit ekuitas sebesar Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Indikator kesehatan keuangan AJB Bumiputera juga berada dalam kondisi yang tidak sehat. Saat ini, AJB Bumiputera memiliki utang klaim atas 494.178 polis dengan peserta 521.917 orang. Nilai polis yang diklaim ini mencapai Rp8,4 triliun.
OJK juga masih mendesak para pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk bertanggung jawab dan menunggu rencana penyehatan keuangan (RPK). OJK tidak akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum permasalahan permodalan diselesaikan oleh Wanaartha Life.
Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life juga tak jauh berbeda. Perusahaan ini memiliki masalahnya masing-masing hingga akhirnya tak mampu menyelesaikan kewajiban kepada pemegang sahamnya.
Sedangkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) megalami gagal bayar atas polis-polis nasabahnya hingga akhirnya harus mendapatkan jalan penyelamatan dari pemerintah.
Ogi menyampaikan, penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non-bank yang lebih sehat.
“Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan,” kata Ogi.
Ogi menambahkan, untuk program jangka menengah dan panjang, OJK akan lebih fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan lembaga keuangan mikro.
Selain itu, OJK akan melakukan penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
“OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi,” tandasnya. (fat)