Kediri (pilar.id) – Pencak silat adalah, salah satu seni belada diri di Indonesia yang dalam mempelajari ilmunya, perlu kehati-hatian serta kesabaran, baik dari pelatih maupun murid yang belajar.
Namun sayang, hal itu tak dilakukan oleh pelatih pencak silat asal Kediri ini, laki-laki berinisial VCB tersebut, terpaksa ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim.
Penangkapan terhadap pemuda 18 tahun tersebut, dilakukan, dikarenakan VCB dilaporkan sebagai tersangka atas kematian salah satu murid pencak silatnya.
Pelaku VCB yang merupakan warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri ini, dilaporkan atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) warga Kweden, Ngetos, Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor, Mojoroto Kota Kediri tersebut meninggal dunia.
Seperti yang disampaikan, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, jika kejadian tragis tersebut diawali, saat Senin tanggal (5/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.
Atas keterangan saksi tersebut, didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri.
“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,” ungkap AKBP Wahyudi, Senin (12/12/2022)
Lebih lanjut, ia menerangkan jika awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri, yaitu mengenai teknik atau pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.
Setelah itu, VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.
Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid lain, tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.
“Ketika mengetahui hal tersebut, VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi.
Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, serta melalui gelar perkara, VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil otopsi
“Adanya kejadian tersebut, VCB terancam pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tutup AKBP Wahyudi. (jel/hdl)










