Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kuasa Hukum dan Keluarga David Ozora Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk AG Kurang Tepat

Kuasa Hukum dan Keluarga David Ozora Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk AG Kurang Tepat

Hukum M. Fathur Rohman6 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuasa hukum David Ozora saat memberikan keterangan usai persidangan tertutup pelaku anak AG. (Foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum Cristalino Daovd Ozora menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk AG kurang tepat.

Dimana, AG dituntut dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tuntutan bagi pelaku anak-anak seperti AG yang masih berusia 15 tahun, pidananya dipotong setengah atau maksimal 6 tahun penjara.

Namun, dalam tuntutannya, JPU hanya memberikan tuntutan selama 4 tahun penjara untuk anak AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan cedera berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan setengah dari ancaman orang dewasa jika pelakunya anak,” terang kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

Mellisa pun berharap agar hakim tunggal yang menangani kasus AG di persidangan tertutup bisa memberikan vonis maksimal yakni 6 tahun penjara.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!,” lanjut Mellisa.

Protes juga disampaikan oleh ayah David Ozora lewat cuitannay di Twitter. Ayah David, Jonathan Latumahina menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kurang tepat.

Ia pun mempertanyakan keputusan JPU memberikan tuntutan 4 tahun penjara alih-alih tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga  PAN Usung Khofifah Indar Parawansa jadi Calon Gubernur Jawa Timur

“Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan ‘sah dan meyakinkan’ ini kalau tuntutannya tidak maksimal?” cuit Jonathan Latumahina lewat akun Twitter pribadinya.

Jonathan pun meminta agar JPU bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya, David.

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimal 12 tahun, pelaku anak setengahnya. Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” Lanjut Jonathan.

Tak hanya mempertanyakan keputusan JPU ke Kejaksaan Republik Indonesia, Jonathan juga meminta keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengurangan tuntutan dari JPU tersebut.

“Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @maohmahfudmd (Mahfud MD), hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” tegas Jonathan.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negei Jakata Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa tuntutan yang dikeluarkan JPU untuk kasus anak AG tersebut sudah melalui banyak pertimbangan.

Termasuk melalui pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

ag Cristalino David Ozora headline Jaksa Penuntut Umum kuasa hukum Tuntutan AG

Berita Lainnya

Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Maybank memperluas dampak sosial di ASEAN dengan menjangkau 1,49 juta penerima manfaat melalui pembiayaan inklusif dan pemberdayaan komunitas.

Maybank Salurkan Dampak Sosial ke 1,49 Juta Penerima Manfaat di ASEAN Sepanjang 2025

23 Mei 2026
BCA UMKM Fest 2026 hadir di Indonesia Arena bersama Pagelaran Sabang Merauke dengan ribuan UMKM dan dukungan digitalisasi usaha.

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Lebih Meriah, Kolaborasi dengan Pagelaran Sabang Merauke di Indonesia Arena

22 Mei 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Turun, tetapi Semangat Adopsi Kripto Tetap Menguat

22 Mei 2026
Ilustrasi Nvidia (foto: Mariia Shalabaieva, unsplash)

NVIDIA Gandeng Ineffable Intelligence Kembangkan Infrastruktur AI Superlearners Berbasis Reinforcement Learning

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.