Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum Cristalino Daovd Ozora menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk AG kurang tepat.
Dimana, AG dituntut dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tuntutan bagi pelaku anak-anak seperti AG yang masih berusia 15 tahun, pidananya dipotong setengah atau maksimal 6 tahun penjara.
Namun, dalam tuntutannya, JPU hanya memberikan tuntutan selama 4 tahun penjara untuk anak AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan cedera berat oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan setengah dari ancaman orang dewasa jika pelakunya anak,” terang kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
Mellisa pun berharap agar hakim tunggal yang menangani kasus AG di persidangan tertutup bisa memberikan vonis maksimal yakni 6 tahun penjara.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak!,” lanjut Mellisa.
Protes juga disampaikan oleh ayah David Ozora lewat cuitannay di Twitter. Ayah David, Jonathan Latumahina menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU kurang tepat.
Ia pun mempertanyakan keputusan JPU memberikan tuntutan 4 tahun penjara alih-alih tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
“Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan ‘sah dan meyakinkan’ ini kalau tuntutannya tidak maksimal?” cuit Jonathan Latumahina lewat akun Twitter pribadinya.
Jonathan pun meminta agar JPU bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya, David.
“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimal 12 tahun, pelaku anak setengahnya. Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” Lanjut Jonathan.
Tak hanya mempertanyakan keputusan JPU ke Kejaksaan Republik Indonesia, Jonathan juga meminta keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengurangan tuntutan dari JPU tersebut.
“Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @maohmahfudmd (Mahfud MD), hakim harus ultra petita untuk kasus ini,” tegas Jonathan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negei Jakata Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa tuntutan yang dikeluarkan JPU untuk kasus anak AG tersebut sudah melalui banyak pertimbangan.
Termasuk melalui pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). (fat)