Jakarta (pilar.id) – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas tingkat bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol) maksimum 0,4 persen per hari. Bunga tersebut untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.
“Misalnya kurang dari 30 hari,” kata Ogi, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Ogi, penetapan bunga maksimum 0,4 persen per hari tersebut sudah melalui pertimbangan matang. Berdasarkan hasil riset OJK pada 2021, menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3-0,46 persen per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
Ogi juga menyampaikan untuk pinjaman produktif, bunganya menjadi sekira 12 hingga 24 persen per tahun. “Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang. Misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun,” kata Ogi.
Dia menambahkan, untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi, termasuk bunga yang bersifat indikatif tersebut, saat ini OJK bersama asosiasi tengah melakukan kajian komprehensif. Kajian tersebut nantinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil antara lender maupun borrower.
“Sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Saat ini, terdapat lebih dari 100 pinjol legal. Di sisi lain, banyak masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan pinjol berupa penipuan dan lain sebagainya. Karena itu, masyarakat diminta selektif dalam memilik platform pinjaman online, termasuk mempertimbangkan bunga. (ach/din)