Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi meminta pemerintah mengencangkan sosialisasi RKUHP kepada masyarakat.
Kata Mahfud, Presiden Jokowi berharap sosialisasi dan diskusi yang dilakukan tersebut dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.
“Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, seperti disaksikan melalui YouTube Sekretarian Presiden, Selasa (2/8/2022).
Mahfud menyampaikan, pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan. Terkait hal tersebut, Mahfud memastikan pemerintah akan proaktif melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar masalah pemahaman RKUHP dapat diperhatikan dengan seksama. Mahfud menegaskan, pemerinyah akan segera mengagendakan pertemuan, baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah.
Pelaksanaan diskusi tersebut, lanjut Mahfud, akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi untuk ini akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate. Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah itu yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam,” ujarnya.
Menurutnya, hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Hal itu merupakan hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.
“Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” katanya. (her/hdl)