Jakarta (pilar.id) – Rapat dengar pendapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menghasilkan keputusan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sebesar Rp49.812.700,26. Dengan demikian, jamaah haji hanya menanggung sebesar 55,3 persen.
“Dan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp40.237.937 atau 44,7 persen,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Hilman menjelaskan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi sebesar sebesar Rp90.050.637,26. Angka tersebut turun dari usulan pemerintah sebelumnya Rp98,8 juta.
“Setelah kami mengkombinasikan berbagai layanan untuk tahun ini, maka BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah adalah Rp90 juta,” kata Hilman.
Hilman mengatakan, ada beberapa penyesuaian terkait biaya haji. Salah satunya, asuransi yang sebelumnya saat Covid-19 melanda, Arab Saudi menerapkan biaya cukup mahal, yakni sekitar 140 riyal.
“Kemudian pada Januari muncul informasi, bahwa asuransi itu 74 riyal. Tadi malam, kami melakukan pengecekan dibanding sebelumnya turun menjadi 28,75 riyal,” kata Hilman.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, ada beberapa perubahan terkait BPIH, antara lain akomodasi makan dari SAR4.250 menjadi SAR4.230. Artinya, ada penurunan SAR20.
“Kemudian konsumsi sebagaimana permintaan kita untuk melayani jamaah, dari SAR 40 menjadi SAR 44 atau Rp625 miliar. Kemudian ada penurunan di asuransi kesehatan dari SAR72 menjadi SAR 28. Maka BPIH menjadi Rp90.050.637,” kata Marwan. (ach/hdl)