Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan kondisi jasad kliennya sebelum dimakamkan. Fakta-fakta tersebut mulai dari luka di bawah mata, luka sobekan senjata tajam di hidung, dan bibir.
“Kemudian ada kerusakan di telinga,” kata Kamarudin, di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Tak hanya itu, Brigadir J juga mengalami pergeseran engsel. Kemudian luka sejengkal di bagian punggung karena benda tajam. Luka juga ada di bagian dada, kelingking remuk, dan kaki.
“Sementara yang diumumkan adalah tembak menembak,” kata Kamarudin.
Menurut Kamarudin, jika terjadi saling tembak, maka disebut insiden. Kalau terjadi penyiksaan, berarti ada perencanaan pembunuhan yang matang. “Ini ada perencanaan yang matang,” ujarnya.
Ditambahkan Kamarudin, pihaknya akan terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan. Selanjutnya, kuasa hukum akan mengajukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Saksi-saksi kita itu saya suruh terus kerja siang dan malam untuk mengumpulkan dokumen. Mereka adalah saksi-saksi yang dijamin, salah satunya ibu Rohani Simanjuntak, tantenya itu,” kata dia. (Akh/din)