Jakarta (pilar.id) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Meskipun penghapusan ambang batas ini baru akan berlaku pada Pemilu 2029 dan tidak berdampak pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung, Mahfud MD menganggap keputusan tersebut sebagai langkah yang sesuai dengan tradisi hukum di seluruh dunia.
“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat.
Menurut Mahfud, tradisi hukum dunia menegaskan bahwa perubahan aturan yang berdampak pada keuntungan atau kerugian seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya. Ia juga menambahkan bahwa keputusan mengenai ambang batas parlemen tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2024 karena hal tersebut masih harus melalui proses keputusan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang harus memiliki syarat dan alasan yang jelas untuk menghapus atau menurunkan ambang batas parlemen. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat berlaku secara instan.
“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ucap Mahfud.
Dia juga berharap agar nantinya ambang batas parlemen tetap minimal dua persen, sejalan dengan kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi. (hdl)