Jakarta (pilar.id) – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyoroti masalah serius yang dihadapi Indonesia terkait dengan 2.587 kasus tanah adat yang tercatat hingga tahun 2024.
Dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Balai Sidang Jakarta pada Minggu (21/1/2024), Mahfud MD mengungkapkan bahwa data tersebut berasal dari rekapitulasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Di tahun 2024, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam, dari 10 ribu pengaduan itu, 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini,” ujar Mahfud.
Meskipun tanah adat sudah dilindungi oleh peraturan dan perundangan, Mahfud mengakui bahwa penyelesaiannya tidak semudah yang diharapkan. Menurutnya, masalah utama terletak pada ketidakpatuhan aparat dalam melaksanakan aturan yang ada.
“Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali itu,” tandasnya. Ia juga menyebutkan kunjungannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat hari yang lalu, di mana KPK menemukan banyak kasus perampasan tanah adat.
Sebagai contoh, Mahfud MD membicarakan izin tambang yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), namun kenyataannya tidak dilaksanakan di lapangan.
“Ada pengalaman juga, sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai setahun setengah. IUP (izin usaha pertambangan) yang di sana dicabut, ini vonis sudah inkraacht tidak jalan,” ungkapnya.
Mahfud, dalam kesempatan itu, juga menyoroti praktik-praktik tidak etis yang terjadi, seperti pemindahan petugas ketika ada investigasi dan penolakan oleh pegawai baru untuk memberikan informasi. Hal ini terjadi meskipun eksplorasi dan eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel telah terjadi.
“Ketika kami kirim orang ke sana, petugasnya tiba-tiba dipindah, yang (pegawai) baru ditanya saya tidak tahu, padahal sudah terjadi eksplorasi (dan) eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita,” tambahnya.
Kasus tanah adat menjadi sorotan Mahfud MD sebagai salah satu isu yang memerlukan perhatian serius dan tindakan tegas untuk menyelesaikannya demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. (hen/hdl)