Gorontalo (pilar.id) – Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, dengan pelaku bernama AM, pada Kamis (2/5/2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, dihadiri oleh penyidik dari Direktorat Narkotika Polda Gorontalo serta para awak media.
IPTU Sofyan Ishak, penyidik Direktorat Narkotika Polda Gorontalo, menjelaskan kronologi penangkapan yang dimulai pada Selasa 5 Maret 2024 pukul 00.30 Wita. Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda Gorontalo di bawah pimpinan AKP Ivan Roland Cristofel, mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Desa Buntulia Barat, Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato sering digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak ke lokasi. Setelah sampai, anggota Opsnal Direktorat Narkotika Polda Gorontalo memasuki rumah yang dicurigai sebagai tempat penggunaan sabu dan menemukan seorang pria di dalam kamar, beserta satu set alat hisap sabu (bong) dan satu buah kaca pirex yang berisi sabu,” ungkapnya.
Menurut IPTU Sofyan, dari hasil interogasi terhadap pria tersebut yang diketahui bernama AM, ternyata sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang penjual sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah.
“AM mengakui bahwa dia masih menyimpan sabu di rumah dinasnya. Sekitar pukul 03.50 Wita, tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda Gorontalo menuju rumah dinas AM dan menemukan 12 sachet plastik kiv berisi sabu, serta 32 sachet plastik kiv kosong yang disimpan dalam tas kulit miliknya. AM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (ang/hdl)