Surabaya (pilar.id) – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE terkait pornografi. Polisi menangkap tersangka berinisial AAS (34), warga Blimbing, Kota Malang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (6/6/2024).
“Ada satu orang tersangka berinisial AAS (34) yang diduga kuat telah sengaja membuat situs online berisi video porno,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Penangkapan AAS bermula dari penyelidikan yang menemukan 280 website bermuatan pornografi. Dari jumlah tersebut, terdapat 26 ribu konten video asusila, dengan 3.000 di antaranya berupa konten pornografi anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, menyebutkan bahwa AAS telah mengoperasikan 280 website sejak tahun 2020. “Dari hasil konten porno tersebut, tersangka meraup keuntungan setiap bulannya, dengan total mencapai Rp 96 juta dari tahun 2020 hingga 2024,” ujar Kombes Pol Lutfie.
Dalam pemeriksaannya, AAS mengaku belajar secara otodidak untuk membuat dan mengedit video yang kemudian diunggah melalui link situs porno. “Tersangka mendapatkan sekitar 6000 Dollar AS dari iklan populer di website miliknya,” tambah Kombes Pol Lutfie.
Kasubdit Siber, AKBP Charles P Tampubolon, menambahkan bahwa pelaku membuat dan mengelola website yang menyiarkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan konten asusila untuk mendapatkan keuntungan. “Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten tersebut, siapa saja yang terlibat sebagai intelektualnya, termasuk 2 ribu konten yang melibatkan anak di bawah umur,” jelas AKBP Charles P Tampubolon.
Atas perbuatannya, AAS kini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” tutupnya. (hdl)