Jakarta (pilar.id) – Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta sedang giat mempersiapkan pembahasan terkait Jakarta sebagai Kota Aglomerasi. Hal ini dilakukan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 28 Maret 2024.
Anggota Pansus Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berfokus pada perancangan rekomendasi guna mempersiapkan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi. Rio menegaskan komitmennya untuk serius dalam mematangkan sejumlah rekomendasi demi memenuhi kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta.
“Salah satu fokus kami adalah soal Kawasan Aglomerasi dalam penataan kawasan. Kami berupaya agar kawasan ini dapat menciptakan sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” ujar Rio.
Dengan status baru Jakarta sebagai Kota Aglomerasi, Rio berharap penataan barang milik nasional dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan terkait permukiman, transportasi, dan ruang terbuka hijau.
“Selain itu, kami juga memperhatikan masalah pertanahan, bagaimana implementasi UU DKJ ini tidak membuat dominasi warga secara umum mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya. Namun, sebaliknya, bagaimana kita bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan mencegah terjadinya hegemoni kepemilikan tanah,” tambah Rio. (ted)