Majene (pilar.id) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP.
Tersangka berinisial SB (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/10), Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasi Humas Iptu Suyuti, dan Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, menjelaskan bahwa praktik pungli tersebut berlangsung sejak Februari hingga April 2024 di ruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.
Menurut Kapolres, tersangka SB meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah di Kabupaten Majene. Tersangka mengklaim dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan, namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Jika tidak dihentikan, pungli ini dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mengingat total anggaran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Majene mencapai Rp25.265.500.000. Dengan pungutan 1%, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp250.265.500.
Berdasarkan penyelidikan, total pungli yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp38.230.000, yang dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan. Unit Tipidkor Polres Majene juga telah menyita beberapa barang bukti.
Termasuk 3 rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 lembar rekening koran Bank Sulselbar atas nama tersangka, 1 rangkap data penyaluran dana BOSP reguler SD dan SMP tahap I gel. I tahun 2024, 1 unit laptop merek Lenovo IdeaPad dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A13, dan uang tunai total Rp38.230.000 dari tersangka dan kepala sekolah.
Tersangka SB kini terancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 4 hingga 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (hdl)