Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sikapnya terhadap segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pemaksaan yang meresahkan masyarakat.
“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rano, Jumat (15/3/2025).
THR Sebagai Tradisi, Bukan Kewajiban yang Dipaksakan
Rano menjelaskan bahwa secara budaya, memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan tradisi yang sudah lama terjadi.
Jika pengumpulan THR dilakukan secara sukarela oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi warga, hal itu masih bisa dimaklumi.
Namun, Pemprov DKI menegaskan tidak akan membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR.
“Kami tidak ingin ada pihak yang merasa terpaksa atau terintimidasi dalam tradisi berbagi ini. Semangatnya harus tetap gotong royong, bukan paksaan,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Intimidasi
Untuk memastikan pengumpulan THR berjalan sesuai norma dan tanpa unsur paksaan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pemaksaan. Laporan bisa disampaikan ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan sikap tegas ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tradisi berbagi THR tetap berjalan dengan semangat kebersamaan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan secara tidak bertanggung jawab. (ret/hdl)