Jakarta (pilar.id) – Tersangka kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati nonaktif Langkat Sumatera Utara (Sumut), diketahui memiliki dua ruangan menyerupai penjara di kediamannya, Langkat Sumatera Utara. Di dalamnya diketahui dihuni oleh 40 orang yang diduga pekerja di kebun sawit milik Terbit.
Mengetahui hal ini, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, melaporkannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Karena Migrant Care menduga, telah terjadi praktik perbudakan modern dan penyiksaan terhadap pekerja sawit.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya menerima aduan Migrant Care sekitar pukul 13.00 WIB. Kata dia, pihak Migrant Care yang diwakili oleh Ketuanya, Anis Hidayah membawa keterangan, penjelasan, foto dan video.
“Kami akan segera, kirim tim ke sana untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Bagaimana dan kenapa peristiwa itu terjadi,” kata Anam di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Ia berharap, puluhan orang yang diduga jadi korban kurungan besi itu mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian, sehingga Komnas HAM bisa menggali keterangan sebenarnya.
Sementara Anis menduga, kerangkeng itu digunakan untuk menampung pekerja sawit Terbit. Menurut dia, 40 orang yang berada di dalam kerangkeng itu bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari. Setelah selesai bekerja, mereka kembali dimasukkan ke kerangkeng.
Para pekerja tidak memiliki akses ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Tak hanya itu, Anis juga mendapatkan laporan bahwa para pekerja tersebut mendapatkan penyiksaan.
“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka,” ujar Anis.
Berbeda keterangan, pihak kepolisian menyebut bahwa dua ruangan menyerupai penjara itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tempat itu ditemukan saat polisi membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di rumah Bupati nonaktif Langkat.
“Dari hasil pendalaman kita pada 3-4 orang gang ada di dalam, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba,” katanya.
Panca mengatakan, orang yang di dalam kerangkeng merupakan pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT serta yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
Sementara penghuni lainnya sedang bekerja di kebun sawit. Hasil pendalaman polisi, para pekerja adalah warga binaan yang sudah sehat dan dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat.
Namun, tempat rehabilitasi yang sudah ada sejak 10 tahun itu belum memiliki izin. Mengenai penyebutan perbudakan modern oleh Migrant Care yang akan melaporkan ke Komnas HAM, Panca mempersilakan untuk melaporkannya.
“Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin dan tidak ada penganiayaan,” katanya. (her/hdl)