Subang (pilar.id) – Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penyesuaian tarif Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) akan mulai berlaku pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Keputusan ini tertuang dalam Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 yang mengharuskan evaluasi tarif tol setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan lalu lintas dan memastikan kenyamanan pengguna jalan.”
Dalam dua tahun terakhir, Astra Tol Cipali telah melakukan peningkatan kapasitas jalan, termasuk penambahan lajur ketiga sepanjang 18,2 km yang rampung pada 2023, serta penambahan 23 km di tahun 2024.
Pekerjaan pemeliharaan jalan dan fasilitas keselamatan juga terus dilakukan, termasuk peremajaan rest area dan pengoperasian command center di KM 188 saat mudik lebaran.
Astra Tol Cipali menyediakan beragam fasilitas untuk pengguna, seperti armada derek, ambulans, dan CCTV untuk meningkatkan keselamatan. Rinaldi menambahkan, “Kami akan terus berupaya meningkatkan fasilitas dan layanan agar pengguna merasa aman dan nyaman.”
Dalam hal keberlanjutan, Astra Tol Cipali menerapkan inisiatif ramah lingkungan, termasuk penggunaan solar panel dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area. Hingga September 2024, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 34% dan 10% penggunaan energi terbarukan.
Dengan panjang 116,75 km, Tol Cipali beroperasi sejak 2015 dan menjadi jalur distribusi utama di Pulau Jawa. Astra Tol Cipali berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. (tin/hdl)