Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
  • ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern
  • Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»Perjanjian Pisah Harta dalam Pernikahan, Perlindungan Aset dari Segi Hukum

Perjanjian Pisah Harta dalam Pernikahan, Perlindungan Aset dari Segi Hukum

Finance Moh. Usman28 April 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pasangan suami dan istri
Ilustrasi pasangan suami dan istri

Surabaya (pilar.id) – Perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement semakin menjadi perhatian penting dalam konteks perkawinan. Hal ini karena perjanjian tersebut memiliki peran krusial dalam melindungi aset individu dari masalah hukum yang mungkin terjadi di masa depan.

Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, seorang Pakar Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan penjelasan terkait pentingnya perjanjian pisah harta. “Perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan untuk memisahkan harta yang dimiliki masing-masing, baik sebelum maupun selama pernikahan. Tujuannya adalah agar tanggung jawab hukum hanya berlaku pada harta milik individu,” ungkap Prof Yudha.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini memiliki cakupan yang meliputi harta yang diperoleh sebelum pernikahan, warisan, hadiah, hibah, dan harta yang diperoleh selama pernikahan. Menurut Prof Yudha, pemisahan harta ini akan memberikan perlindungan terhadap aset pasangan jika terjadi masalah hukum, seperti tindak pidana.

“Dalam kasus tindak pidana, harta yang diperoleh suami dari hasil kejahatan dapat disita, namun harta yang sah yang diperoleh oleh istri tidak akan terkena penyitaan,” jelasnya.

Prof Yudha juga menyoroti tentang proses penyitaan dalam hukum pidana dan perdata. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bukti, sedangkan dalam hukum perdata, penyitaan dilakukan untuk melindungi harta tergugat selama proses sidang.

Dalam konteks aset yang dapat disita, Prof Yudha menjelaskan bahwa hanya harta pribadi yang dapat disita, kecuali dalam kasus tertentu seperti sita revindikasi. Ia menegaskan bahwa perjanjian perkawinan memiliki dampak yang signifikan terhadap status harta benda yang diperoleh selama pernikahan.

“Bagi istri yang memiliki harta yang disita karena tindakan suami, ia memiliki hak untuk mengajukan derden verzet atau perlawanan terhadap putusan penyitaan aset untuk membatalkan sita tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian perkawinan sah dan mengikat, menurut Prof Yudha. Ia juga merujuk pada beberapa surat penting yang mengatur proses pembuatan perjanjian perkawinan.

Dengan demikian, perjanjian pisah harta bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan langkah yang penting untuk melindungi aset individu dalam pernikahan. Dengan memahami peran dan prosedur perjanjian ini, pasangan dapat mengamankan masa depan keuangan mereka dengan lebih baik. (usm/ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
harta pernikahan perjanjian pranikah
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Primatia Yogi Wulandari, S.Psi., M.Si., Psikolog

Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor

22 Juli 2026
ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan campaign kuliner The Late Shift dengan menu Nusantara modern dan signature cocktail hingga 20 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern

22 Juli 2026
Khofifah menggelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat daya beli masyarakat, dan memberdayakan UMKM.

Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas

22 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.