Surabaya (pilar.id) – Perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement semakin menjadi perhatian penting dalam konteks perkawinan. Hal ini karena perjanjian tersebut memiliki peran krusial dalam melindungi aset individu dari masalah hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, seorang Pakar Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan penjelasan terkait pentingnya perjanjian pisah harta. “Perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan untuk memisahkan harta yang dimiliki masing-masing, baik sebelum maupun selama pernikahan. Tujuannya adalah agar tanggung jawab hukum hanya berlaku pada harta milik individu,” ungkap Prof Yudha.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini memiliki cakupan yang meliputi harta yang diperoleh sebelum pernikahan, warisan, hadiah, hibah, dan harta yang diperoleh selama pernikahan. Menurut Prof Yudha, pemisahan harta ini akan memberikan perlindungan terhadap aset pasangan jika terjadi masalah hukum, seperti tindak pidana.
“Dalam kasus tindak pidana, harta yang diperoleh suami dari hasil kejahatan dapat disita, namun harta yang sah yang diperoleh oleh istri tidak akan terkena penyitaan,” jelasnya.
Prof Yudha juga menyoroti tentang proses penyitaan dalam hukum pidana dan perdata. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bukti, sedangkan dalam hukum perdata, penyitaan dilakukan untuk melindungi harta tergugat selama proses sidang.
Dalam konteks aset yang dapat disita, Prof Yudha menjelaskan bahwa hanya harta pribadi yang dapat disita, kecuali dalam kasus tertentu seperti sita revindikasi. Ia menegaskan bahwa perjanjian perkawinan memiliki dampak yang signifikan terhadap status harta benda yang diperoleh selama pernikahan.
“Bagi istri yang memiliki harta yang disita karena tindakan suami, ia memiliki hak untuk mengajukan derden verzet atau perlawanan terhadap putusan penyitaan aset untuk membatalkan sita tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian perkawinan sah dan mengikat, menurut Prof Yudha. Ia juga merujuk pada beberapa surat penting yang mengatur proses pembuatan perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, perjanjian pisah harta bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan langkah yang penting untuk melindungi aset individu dalam pernikahan. Dengan memahami peran dan prosedur perjanjian ini, pasangan dapat mengamankan masa depan keuangan mereka dengan lebih baik. (usm/ted)