Surabaya (pilar.id) – Rieke Diah Pitaloka mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang tengah menyiapkan memori kasasi dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan dukungannya saat mengunjungi Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (5/8/2024).
“Jangan sampai perkara seperti ini divonis bebas atau diringankan karena terdakwa sopan di persidangan. Semuanya juga harus sopan di persidangan, kalau tidak ya dikeluarin,” kata Rieke kepada wartawan.
Rieke menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari komitmen pengawalan sebagai aliansi justice for Dini Sera Afrianti, korban dalam perkara ini. Di Kejati Jatim, Rieke mendapat informasi bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan penganiayaan berat di tempat hiburan malam.
Rekaman CCTV di parkiran tempat hiburan menunjukkan Ronald menelantarkan kekasihnya sebelum akhirnya membawanya ke rumah sakit, di mana korban meninggal dunia. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa, dengan alasan kematian korban disebabkan konsumsi alkohol, bukan penganiayaan.
Rieke menilai upaya kasasi Kejati Jatim cukup kuat dengan bukti visum et repertum dan rekaman CCTV. Ia juga menginformasikan bahwa Komisi Yudisial sedang memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini, sementara Mahkamah Agung merespon untuk melakukan pengawasan.
“Kami sedang berupaya melakukan penguatan kepada sistem hukum yang progresif,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan ini, Ronald Tannur menyebut keputusan tersebut adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya. Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya. “Alhamdulillah,” ucapnya. (hdl)