Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut kasus yang melibatkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Dalam media sosialnya, AP Hasanuddin melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan saat ini kasus tersebut telah memasuki penyelidikan.
“Saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut,” ujar Sandi, Selasa (25/4/2023) dikutip dari PMJ News.
meskipun demikian, pihaknya belum menjadwalkan terkait dengan pemanggilan AP Hasuddin.
Hal itu dikarenakan perkara tersebut baru masuk tahap awal pengumpulan alat bukti.
“Masih lidik dan pengumpulan alat bukti,” kata Shandi.
Sebelumnya, AP Hasanuddin memberikan komentar di media sosial terkait dengan perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri di unggahan Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Djamaluddin.
“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas.
AP Hasanuddin kemudian menanggapi salah satu komentar di unggahan Thomas yang berisi tentang pengancaman pembunuhan.
Bahkan AP Hasanuddin merasa tidak takut dan siap dipenjara jika komentarnya tersebut dilaporkan dengan pasal pengancaman pembunuhan. (ade)