Jakarta (pilar.id) – Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Pramono Anung menjelaskan tentang aturan buka puasa bersama (bukber) saat Ramadhan. Menurutnya, larangan itu hanya berlaku untuk menteri koordinator, menteri, kepala lembaga pemerintah.
“Arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono, dikutip Jumat (24/3/2023).
Pramono menyampaikan, masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan bukber. “Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum,” kata Pramono.
Dia juga menyampaikan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Karena itu, ASN diminta agar berbuka puasa dengan menu sederhana.
“Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden, itu acuan yang utama,” kata dia.
Seperti diketahui, dua hari menjelang puasa Ramadhan 2023, Pemerintah melarang seluruh pejabat dan ASN menyelenggarakan acara buka puasa bersama saat Ramadhan dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1444/2023. Larangan tersebut tertuang dalam arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama nomor R-38.Seskab.DKK.03.2023 yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Arahan dari Presiden Jokowi itu untuk diterapkan di seluruh kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan daerah. Larangan ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Larangan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, alasan pelarangan buka puasa lantaran masih ada bahaya Covid-19 hanya mengada-ada. Ia mengingatkan, Jokowi yang belakangan kerap menghadiri sejumlah keramaian.
“Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” kata Din. (ach/hdl)