Dumai (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo mengecam keras serangan militer Israel ke Rafah, Palestina. Hal ini disampaikan dalam pernyataannya saat melakukan kunjungan ke Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (1/6/2024).
Dikatakan, pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina. “Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” tambahnya.
Kecaman ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat, 24 Mei 2024. Dalam putusannya, sebagaimana dikutip dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
Mahkamah Internasional juga menuntut Israel untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida.
Dengan pernyataan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung hak-hak Palestina dan mengecam tindakan agresi yang melanggar hukum internasional, menggarisbawahi pentingnya perdamaian dan keadilan di kawasan Timur Tengah. (hdl)