Jakarta (pilar.id) – PT Pegadaian mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan berkedok Undian Badai Emas Pegadaian yang menyebar luas melalui media sosial.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono, menegaskan bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki program Undian Badai Emas maupun program undian lainnya. Guna mencegah lebih banyak korban penipuan, Pegadaian meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran undian dan tidak melakukan transfer uang tanpa pertimbangan yang matang.
Yudi menyampaikan, “Kami telah menerima laporan bahwa pelaku penipuan telah menciptakan beberapa akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai program Undian Badai Emas Pegadaian. Pelaku tersebut menghubungi korbannya melalui pesan langsung dan menjanjikan hadiah menarik, lalu mengarahkan mereka untuk mengklik tautan aplikasi tertentu. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ‘biaya penebusan hadiah’.”
Penting untuk diketahui bahwa saat ini Pegadaian hanya menyelenggarakan Program Undian Pegadaian Poin 2023 dan tidak ada program Undian Badai Emas Pegadaian atau program undian lainnya. Pemenang Program Undian Pegadaian Poin 2023 tidak akan dikenakan biaya apa pun karena pajak hadiah ditanggung oleh Pegadaian.
Yudi menambahkan, “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran atau informasi yang belum diverifikasi kebenarannya, terutama jika melibatkan transfer uang. Pastikan untuk selalu melakukan konfirmasi secara rutin melalui saluran resmi perusahaan yang sebenarnya.”
Untuk mendapatkan informasi resmi tentang program-program yang berlangsung, masyarakat dapat mengunjungi website sahabat.pegadaian.co.id, poin.pegadaian.co.id, dan aplikasi Pegadaian Digital.
Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi melalui Call Center Pegadaian di nomor: 1500-569, melalui WhatsApp di nomor: 0811 1500 569, atau mengunjungi website resmi perusahaan www.pegadaian.co.id dan akun media sosial resmi Pegadaian. Dengan mengakses sumber-sumber informasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari upaya penipuan yang merugikan. (mad/hdl)