Jakarta (pilar.id) – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri melaporkan bahwa mereka telah berhasil mengamankan 7.566 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Irjen Asep Edi Suheri, Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 3.410 tersangka ditangkap selama periode 18 Oktober hingga 14 November 2023.
“Aksi penangkapan ini melibatkan 2.779 tersangka yang sedang dalam proses penyidikan, sementara 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” ujar Asep dalam keterangan resminya pada Jumat (17/11/2023).
Selama periode tersebut, Satgas Polri juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Dari seluruh tindakan penegakan hukum ini, lebih dari 2,5 juta jiwa berhasil diselamatkan.
Dalam pengungkapan kasus, Satgas Polri berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 291,16 kilogram narkotika jenis sabu, 166,232 ribu pil ekstasi, 381,3 kilogram ganja, sembilan kilogram tembakau gorila, 20 kilogram ketamin, dan 657.966 ribu butir obat keras.
Asep menyampaikan bahwa sejak Satgas Polri dibentuk pada 21 September 2023, hingga 17 November 2023, total 7.566 tersangka berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, 6.280 orang sedang dalam proses penyidikan, sementara 1.286 orang lainnya direhabilitasi.
“Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari dampak negatif narkoba di masyarakat,” tutup Asep. (usm/ted)