Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejak Minggu (11/2/2024) dini hari hingga Senin (12/2/2024), Satpol PP Surabaya telah berhasil menertibkan dan mengangkut APK menggunakan 35 truk pengangkut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus melakukan penyisiran APK. APK yang diangkut berupa baliho besar, bendera partai, dan banner kecil.
“Pada hari pertama, kami berhasil mengumpulkan 3 truk besar APK yang telah ditertibkan. Selanjutnya, kami menyediakan satu truk besar untuk setiap kecamatan, dan petugas kami dikerahkan di 31 kecamatan. Totalnya, 35 truk besar digunakan untuk mengangkut APK,” ujar Yudhis pada Senin (12/2/2024).
APK yang telah ditertibkan akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari. “Kami menyimpan dan merapikan APK tersebut sementara di gudang kami,” tambahnya.
Yudhis menegaskan bahwa APK yang masih terpasang akan disisir kembali dan ditertibkan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban selama masa tenang Pemilu. “Kami akan menyisir kembali, terutama bendera atau baliho yang masih terpasang di kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang Pemilu yang berlangsung selama tiga hari. “Kami akan membantu Bawaslu dan Panwascam, serta melaporkan keluhan masyarakat terkait APK yang mengganggu ketertiban kota,” ungkapnya.
Yudhis menjelaskan bahwa penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kami akan terus melaksanakan tugas kami untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib selama masa tenang Pemilu,” tutupnya. (rio/ted)